Breaking News
Memuat breaking news...

Mencari Aktor Intelektual di Balik Jebakan Batman Calon Sekda Aceh Tamiang

Redaksi
Redaksi
Selasa, 20 Oktober 2026 - 6.06 AM WIB
Mencari Aktor Intelektual di Balik Jebakan Batman Calon Sekda Aceh Tamiang
Salah seorang dari 13 orang pejabat Eselon II dan 17 pejabat fungsional yang dilantik, termasuk Syuibun Anwar, ikut dilantik sebagai pejabat Eselon II oleh Bupati Aceh Tamiang pada 1 Juli 2026. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

Polemik terkait pelantikan calon Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang definitif semakin menimbulkan perbincangan hangat di Aceh Tamiang, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat. Pasalnya, meskipun Syuibun Anwar sudah lama mengantongi Surat Keputusan tentang pengangkatannya sebagai Sekdakab Aceh Tamiang yang definitif, hingga saat ini belum juga dilantik oleh Bupati Aceh Tamiang, Irjen. Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, M.H.

Sebelumnya, beberapa bulan yang lalu pada tahun 2026, Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, telah mengusulkan tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Aceh Tamiang kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat setelah melalui proses di tingkat Pemerintah Aceh. Bupati Aceh Tamiang telah menyerahkan tiga nama calon Sekda melalui Pemerintah Aceh, dan proses selanjutnya dilakukan di BKN Pusat.

Seluruh tahapan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama untuk posisi Sekda Aceh Tamiang ditangani oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Badan Kepegawaian Aceh (BKA). Panitia seleksi tersebut diketuai oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si.

Adapun tiga pejabat yang diusulkan sebagai calon Sekda Aceh Tamiang, yaitu: Drs. Syuibun Anwar, saat ini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Yunus, S.P., yang saat ini menjabat Staf Ahli Bupati; dan Haliah, S.Ag., yang saat ini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Disebut-sebut SK untuk pengangkatan Syuibun Anwar sebagai Sekda Aceh Tamiang sudah terbit ditandatangani Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Wajar SK Penetapan Sekdakab Aceh Tamiang diberikan kepada Syuibun Anwar karena sejak 1 Oktober 2025 sampai saat ini sudah lebih setahun menyandang jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekdakab Aceh Tamiang.

Mencari Aktor Intelektual di Balik Jebakan Batman Calon Sekda Aceh Tamiang

Bupati Aceh Tamiang, Irjen. Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, M.H., ketika melantik 13 pejabat Eselon II dan 17 pejabat fungsional. Salah seorang yang ikut dilantik sebagai pejabat Eselon II, Syuibun Anwar, pada 1 Juli 2026. Waspada.id/Ist


Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, jabatan Plt. sebagai penerima mandat hanya boleh 3 bulan dan dapat diperpanjang lagi 3 bulan, sehingga totalnya 6 bulan. Namun faktanya, sudah lebih setahun Syuibun Anwar menjabat sebagai penerima mandat Plt. Sekdakab Aceh Tamiang yang diberikan mandat oleh Bupati Aceh Tamiang. Tentu saja, menurut analisis Waspada.id, Syuibun Anwar yang menyandang jabatan sebagai Plt. Sekdakab Aceh Tamiang sudah lebih setahun merupakan pelanggaran terhadap UU yang berlaku.

Kembali kepada pokok persoalan, walaupun Syuibun Anwar sudah punya SK ditetapkan sebagai Sekdakab Aceh Tamiang, namun sampai saat ini pelantikan Syuibun Anwar sebagai Sekdakab Aceh Tamiang belum jelas kapan akan dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang.

Dalam hal pengangkatan Sekdakab Aceh Tamiang yang definitif, Bupati Aceh Tamiang mengacu kepada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 107 huruf c ayat 3 menyebutkan bahwa untuk menduduki jabatan Tinggi Pratama memiliki pengalaman dalam bidang jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 5 tahun. Tentu saja persyaratan ini memang mampu dipenuhi oleh Syuibun Anwar karena dirinya sudah malang melintang pernah berulang kali menduduki jabatan Eselon II di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.

Persyaratan lainnya pada ayat 4 menyebutkan JPT Pratama diharuskan sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional (JF) jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun. Persyaratan ini juga tidak masalah karena Syuibun Anwar sudah banyak menduduki jabatan sebagai kepala dinas dan pernah juga sebagai Sekwan DPRK Aceh Tamiang.

Ketika dirinya ditunjuk sebagai Plt. Sekdakab Aceh Tamiang pada 1 Oktober 2025, Syuibun Anwar menjabat sebagai Kadis Perhubungan Aceh Tamiang. Bahkan sampai saat ini, Syuibun Anwar sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Tamiang yang dilantik pada 1 Juli 2026 juga masih memegang jabatan Plt. Sekdakab Aceh Tamiang.

Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori dan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, diatur tentang hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, terdiri dari 7 tingkatan dari yang tertinggi hingga terendah:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), merupakan hukum dasar tertinggi dalam tata hukum negara.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).
3. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
4. Peraturan Pemerintah (PP).
5. Peraturan Presiden (Perpres).
6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi).
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota).

Selain itu, ada juga jenis peraturan lainnya. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, di luar ketujuh jenis di atas, terdapat peraturan lain yang diakui dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, seperti Peraturan Menteri dan lain-lain.

Mencari Aktor Intelektual di Balik Jebakan Batman Calon Sekda Aceh Tamiang

Foto bersama sesuai acara pelantikan 13 pejabat Eselon II dan 17 pejabat fungsional pada 1 Juli 2026. Waspada.id/Ist


Dalam hal pengangkatan Sekdakab Aceh Tamiang yang definitif, Bupati Aceh Tamiang mengacu kepada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Padahal, menurut referensi Waspada.id, dalam pengangkatan Sekda provinsi serta kabupaten/kota di Aceh terdapat regulasi tersendiri, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2009. Menurut analisis Waspada.id, memang PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 58 Tahun 2009 kedudukannya sama-sama PP atau sederajat.

Tetapi perlu diketahui, PP Nomor 58 Tahun 2009 merupakan perwujudan asas lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum. Di Provinsi serta kabupaten/kota lain di luar Aceh, pengangkatan Sekda menggunakan peraturan nasional yaitu PP Nomor 17 Tahun 2020. Sementara itu, di Aceh terdapat PP Nomor 58 Tahun 2009 yang mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.

PP Nomor 58 Tahun 2009 tersebut dibentuk sebagai pelaksanaan amanat langsung Pasal 107 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA). UU PA sendiri merupakan undang-undang yang bersifat khusus (lex specialis) dalam ketatanegaraan Indonesia guna mengatur otonomi khusus bagi Provinsi Aceh.

Perlu diketahui, karena undang-undang induknya bersifat khusus, aturan turunannya secara otomatis mewarisi sifat kekhususan tersebut. Perlu digarisbawahi bahwa dalam administrasi pemerintahan secara nasional, pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) diatur melalui aturan umum (lex generalis), seperti UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS secara nasional.

Padahal, menurut referensi Waspada.id, khusus untuk wilayah Provinsi Aceh dan kabupaten/kota di dalamnya, prosedur pengangkatan Sekda wajib tunduk pada ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2009, bukan aturan nasional yang bersifat umum. Hal ini mencakup kriteria penilaian administratif yang spesifik serta keterlibatan gubernur dan kepala daerah di Aceh yang diatur secara khusus.

Terkait Syuibun Anwar yang sebelumnya menjabat Kadis Perhubungan, kemudian digeser atau dimutasi dan dilantik sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Tamiang pada 1 Juli 2026 atau baru tiga bulan dilantik, kemudian akan dipromosikan sebagai Sekda Aceh Tamiang, hal itu boleh-boleh saja karena dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 diperbolehkan. Ketentuan masa jabatan dua tahun berlaku untuk jabatan fungsional, sedangkan untuk jabatan struktural paling minimal lima tahun secara kumulatif.

Menurut referensi Waspada.id, dalam pengangkatan Sekda provinsi serta kabupaten/kota di Aceh terdapat regulasi tersendiri, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2009. Peraturan ini merupakan perwujudan asas lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum.

Berdasarkan referensi Waspada.id, di provinsi serta kabupaten/kota lain di luar Aceh, pengangkatan Sekda menggunakan peraturan nasional. Sementara itu, di Aceh terdapat PP Nomor 58 Tahun 2009 yang mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.

PP Nomor 58 Tahun 2009 tersebut dibentuk sebagai pelaksanaan amanat langsung Pasal 107 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA). UU PA sendiri merupakan undang-undang yang bersifat khusus (lex specialis) dalam ketatanegaraan Indonesia guna mengatur otonomi khusus bagi Provinsi Aceh.

Namun, perlu juga diketahui bahwa khusus untuk wilayah Provinsi Aceh dan kabupaten/kota di dalamnya, prosedur pengangkatan Sekda wajib tunduk pada ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2009, bukan aturan nasional yang bersifat umum. Hal ini mencakup kriteria penilaian administratif yang spesifik serta keterlibatan gubernur dan kepala daerah di Aceh yang diatur secara khusus.

Kemungkinan BKPSDM Aceh Tamiang dan Bupati Aceh Tamiang berpedoman pada ilmu hukum: peraturan yang baru bisa mengesampingkan peraturan yang lama, bukan sebaliknya. Prinsip ini dikenal dengan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori. Tentu saja asas Lex Posterior Derogat Legi Priori tersebut tidak bisa diterapkan secara sembarangan, melainkan harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu:

1. Kesederajatan hierarki (Par in Parem).
2. Kedua peraturan harus berada pada tingkat yang sama dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Aturan yang lebih rendah tidak bisa mengesampingkan aturan yang lebih tinggi (Lex Superior).
3. Kesamaan objek atau materi: kedua peraturan harus mengatur substansi atau pokok bahasan yang sama. Adanya pertentangan (antinomi): isi atau norma dari aturan baru dan aturan lama benar-benar saling bertentangan satu sama lain.

Tetapi BKPSDM Aceh Tamiang dan Bupati Aceh Tamiang memilih memakai konsideran PP Nomor 17 Tahun 2020 untuk usulan pengangkatan calon Sekdakab Aceh Tamiang. Boleh-boleh saja jika memakai konsideran tersebut dan mengenyampingkan PP Nomor 58 Tahun 2009, karena jika ada yang tidak diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2009, bisa memakai PP Nomor 17 Tahun 2020.

Malapetaka


Ketika BKPSDM dan Bupati Aceh Tamiang memakai PP Nomor 17 Tahun 2020, justru hal ini membawa malapetaka terhadap pelantikan Syuibun Anwar sebagai Sekdakab Aceh Tamiang yang definitif.

Berdasarkan penelusuran Waspada.id, malapetaka tersebut berawal dari Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 800.1.3.1/1846, hal: Pemanggilan Peserta Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, pada hari Selasa dan Rabu (23–24 Juli 2025) untuk mengikuti Job Fit di Markas Poldasu di Medan. Tim Assessment dari Mabes Polri. Job Fit ada 2 tahap, yaitu tahap 1 assessment di Poldasu dan tahap 2 wawancara di Aceh Tamiang.

Ada 25 orang pejabat JPT Pratama, terdiri dari Staf Ahli, Inspektur, Kepala Dinas, dan Kepala Badan yang mengikuti Job Fit tersebut. Salah seorang dari 25 orang tersebut, Syuibun Anwar, yang waktu itu masih menjabat sebagai Kadis Perhubungan Aceh Tamiang, mengikuti Job Fit.

Relatif cukup lama hasil Job Fit tersebut diumumkan — siapa yang lulus — dan dilaksanakan pelantikannya oleh Bupati Aceh Tamiang. Hasil Job Fit tersebut baru direalisasikan pada 1 Juli 2026 dalam acara pelantikan JPT Eselon II.

Selain itu, pelantikan tersebut juga tertuang pada Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 800.1.3.3/22.01/2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama tersebut telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia yang tertuang pada Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Nomor 30071/R-AK.02.03/SD/F/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Nomor 800/1346 tanggal 15 Juni 2026 sebagaimana tersebut pada lampiran surat keputusan Bupati Aceh Tamiang.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, Bupati Aceh Tamiang, Drs. Armia Pahmi, M.H., melantik dan mengambil sumpah 13 Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemkab setempat di Aula Sekretariat Daerah, Rabu (1/7/2026). Salah seorang dari 13 orang yang dilantik itu adalah Syuibun Anwar, yang dilantik sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Tamiang.

Pelantikan Syuibun Anwar sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Tamiang itulah yang dimaksud sebagai dugaan jebakan Batman dan malapetaka bagi Syuibun Anwar jika ingin dilantik sebagai Sekda Aceh Tamiang yang definitif.

Seharusnya, menurut analisis Waspada.id, jika Syuibun Anwar ingin dijadikan atau dilantik sebagai Sekdakab Aceh Tamiang yang definitif berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020, Syuibun Anwar jangan dilantik sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Tamiang. Sebab, ketika Syuibun Anwar dilantik sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Tamiang, tentu muncul kendala bagi Bupati Aceh Tamiang untuk melantik Syuibun Anwar sebagai Sekdakab Aceh Tamiang yang definitif.

Harus Menunggu 6 Bulan

Pasalnya, berdasarkan referensi Waspada.id dan aturan terbaru dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 serta regulasi turunannya, seorang Kepala Dinas (Kadis) yang dikategorikan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, memang boleh-boleh saja dipromosikan, dimutasi, atau dirotasi meskipun belum mencapai 2 tahun masa kerja. Sebab, Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN telah melakukan relaksasi aturan pola karier ASN. Jika sebelumnya terdapat aturan yang mewajibkan JPT menjabat minimal 2 tahun sebelum bisa dipindahkan, kini kebijakan tersebut dipangkas demi akselerasi kinerja organisasi.

Bahkan dalam kebijakan terbaru BKN, seorang ASN kini bisa dimutasi/dirotasi setelah minimal 6 bulan menjabat. Menurut penelusuran Waspada.id, berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dapat melakukan rotasi/mutasi/promosi pejabat yang belum 2 tahun.

Tentu saja syarat Kadis boleh dipindahkan sebelum 2 tahun, meskipun diperbolehkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti Gubernur, Bupati, atau Wali Kota tidak boleh memindahkan Kepala Dinas secara sembarangan. Proses ini harus memenuhi beberapa syarat ketat berikut:

1. Evaluasi Kinerja yang Jelas: Mutasi atau promosi harus didasarkan pada hasil penilaian target kinerja yang terukur (bukan karena faktor suka atau tidak suka secara politik).
2. Kebutuhan Akselerasi Organisasi: Pemindahan dilakukan untuk mempercepat pencapaian target program kerja instansi atau daerah.
3. Kesesuaian Kompetensi: Jabatan baru yang dituju harus sesuai dengan kompetensi dan rekam jejak pegawai.
4. Menghindari Benturan Kepentingan: Perpindahan bisa dilakukan lebih cepat jika terdeteksi adanya unsur konflik kepentingan di dinas tersebut.
5. Rekomendasi dan Persetujuan Teknis: Harus tetap melalui prosedur koordinasi dan mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Karena itu, jika Bupati Aceh Tamiang ingin melantik Syuibun Anwar sebagai Sekdakab Aceh Tamiang yang definitif, maka harus menunggu 6 bulan Syuibun Anwar bertugas sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Tamiang. Jika sekarang ingin dilantik, tentu saja tidak bisa dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang.

Kalau sebelum 6 bulan Syuibun Anwar bertugas sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Tamiang dilantik sebagai Sekdakab Aceh Tamiang yang definitif, maka akan berpotensi menimbulkan masalah maladministrasi atau cacat hukum dan berdampak pada masalah hukum kemudian hari.

Mencari Aktor Intelektual di Balik Jebakan Batman Calon Sekda Aceh Tamiang

Surat pelaksanaan Job Fit pejabat Eselon II Pemkab Aceh Tamiang yang berlangsung di Polda Sumatera Utara pada Juli 2025. Waspada.id/Muhammad Hanafiah


Seandainya Syuibun Anwar pada waktu itu tetap menjabat sebagai Kadis Perhubungan Aceh Tamiang, tentu bisa langsung dilantik sebagai Sekdakab Aceh Tamiang karena memang sudah ada SK pengangkatannya sebagai Sekdakab Aceh Tamiang. Tetapi, karena dia sudah dilantik sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Tamiang, maka Bupati Aceh Tamiang butuh waktu 6 bulan lagi untuk melantik Syuibun Anwar sebagai Sekdakab Aceh Tamiang.

Belum Ditemukan Aktor Intelektual di Balik Jebakan Batman

Sampai saat ini, Waspada.id belum memperoleh data siapa aktor intelektual di balik jebakan Batman terhadap pengangkatan dan pelantikan calon Sekdakab Aceh Tamiang yang definitif. Waspada.id juga belum memperoleh data dan keterangan mengapa tidak ada yang mengingatkan dan melarang Bupati Aceh Tamiang agar tidak melantik Syuibun Anwar sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Tamiang.

Seharusnya, jika ada aktor intelektual yang berani mengingatkan dan melarang Bupati Aceh Tamiang agar tidak melantik Syuibun Anwar sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Tamiang, tentu pelantikan Syuibun Anwar sebagai Sekdakab Aceh Tamiang bisa berjalan mulus saat ini dan tidak jadi rumit seperti yang terjadi saat ini — belum bisa dilantik sebagai Sekdakab Aceh Tamiang yang definitif.

Selain itu, berdasarkan penelusuran Waspada.id, jika Syuibun Anwar batal dilantik sebagai Sekdakab Aceh Tamiang dan Bupati Aceh Tamiang ingin mengusulkan calon Sekdakab Aceh Tamiang yang definitif sebagai pengganti Syuibun Anwar, maka Bupati Aceh Tamiang hanya punya pilihan JPT Pratama yang bisa diusulkan, yaitu 2 orang: Muhammad Mahyaruddin, yang kini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, dan Yunus, S.P., yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Aceh Tamiang.

Mahyaruddin memenuhi syarat karena sudah 2 kali menduduki jabatan Eselon II — sebelumnya pernah sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Yunus, S.P., juga sudah pernah 2 kali menjabat Eselon II, yaitu sebagai Staf Ahli Bupati dan pernah juga sebagai Kadis Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Aceh Tamiang, sehingga bisa diusulkan sebagai calon Sekdakab Aceh Tamiang memakai PP Nomor 58 Tahun 2009 dan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Sedangkan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang, berdasarkan penelusuran Waspada.id, tidak bisa diusulkan karena baru dilantik pada 1 Juli 2026 menduduki jabatan Eselon II dan ada juga yang baru satu kali menduduki jabatan Eselon II, sehingga belum bisa diusulkan sebagai calon Sekdakab Aceh Tamiang jika memakai PP Nomor 58 Tahun 2009 maupun PP Nomor 17 Tahun 2020.

Opsi lainnya, jika Syuibun Anwar batal dilantik sebagai Sekdakab Aceh Tamiang yang definitif, maka Bupati Aceh Tamiang bisa juga mencari dan mengusulkan pejabat lain dari luar Aceh Tamiang yang memenuhi syarat sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2009 dan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Pelantikan Sekdakab Aceh Tamiang

Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Muhammad Mahyaruddin, S.Si., M.Si., ketika dikonfirmasi Waspada.id melalui telepon, Senin (19/10/2026), mengatakan terkait jadwal pelantikan Syuibun Anwar sebagai Sekdakab Aceh Tamiang menunggu arahan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Bupati Aceh Tamiang.

Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, ketika dikonfirmasi Waspada.id melalui telepon, Senin (19/10/2026), menegaskan pelantikan Syuibun Anwar sebagai Sekdakab Aceh Tamiang yang definitif masih menunggu hasil koordinasi dengan BKN Regional Aceh.

"Ya, pelantikan Sekda masih menunggu koordinasi dengan BKN Regional Aceh," ungkap Armia Pahmi. WASPADA.id

Muhammad Hanafiah

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement