Mencari Bukti Penggunaan Uang Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025, Rp300 Miliar Belum Jelas


Berdasarkan data catatan Waspada.id, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran (TA) 2025 berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2025 tercatat sebesar Rp1.258.764.471.657,00. Setelah perubahan, APBK Aceh Tamiang TA 2025 berdasarkan Qanun Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2025 tercatat menjadi Rp1.290.454.757.701,14.
Untuk melaksanakan APBK Aceh Tamiang TA 2025, diterbitkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, terbit Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kemudian terbit pula Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2025.
1. LKPJ dan LPJ Bupati Aceh Tamiang
Berdasarkan referensi dan analisis Waspada.id, setelah APBK Aceh Tamiang TA 2025 dilaksanakan, Bupati Aceh Tamiang selaku kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada DPRK Aceh Tamiang untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ dalam rapat paripurna DPRK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyampaian LKPJ dan LPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Aceh Tamiang merupakan kewajiban peraturan perundang-undangan, namun saat ini DPRK tidak berhak menerima atau menolak LKPJ dengan sanksi politik. LKPJ dibahas secara internal melalui panitia khusus atau komisi, yang menghasilkan rekomendasi perbaikan — bukan keputusan menerima atau menolak yang dapat berdampak pada pemberhentian kepala daerah.
Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK diajukan terpisah dan dibahas serta diparipurnakan untuk disetujui bersama antara Bupati dan DPRK Aceh Tamiang. Hal ini juga berlandaskan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setelah laporan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, LKPJ bukan alat bagi DPRK untuk menjatuhkan atau memberhentikan kepala daerah. Hasil pembahasan hanya berupa rekomendasi catatan strategis perbaikan kinerja.
2. Perbedaan LKPJ dan LPJ
Perbedaan keduanya terletak pada ruang lingkup isi, tujuan, penerima, dan implikasi hukum:
- LKPJ — berlandaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71, serta PP Nomor 13 Tahun 2019. Berisi informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran, fokus pada capaian kinerja program dan kebijakan strategis. Disampaikan kepada DPRK melalui rapat paripurna, bersifat informatif, menghasilkan rekomendasi, tidak dapat ditolak atau dipakai untuk pemberhentian kepala daerah.
- LPJ — berlandaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 70, serta PP Nomor 13 Tahun 2019, diperkuat UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004. Berisi laporan keuangan yang telah diaudit BPK. Disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh, dievaluasi melalui EPPD, dan keterlambatan atau ketidakhadiran dapat dikenai sanksi administratif.
Secara sederhana, LKPJ berfokus pada kinerja penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan LPJ/ LKPD merinci realisasi keuangan dan pertanggungjawaban anggaran. Jika kepala daerah lalai menyampaikan laporan, dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis.
3. Sidang Paripurna LKPJ Sudah Dilaksanakan
Sidang paripurna pembahasan LKPJ Bupati Aceh Tamiang TA 2025 telah digelar pada Senin, 18 Mei 2026, dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang, sesuai Pasal 22 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
Dalam penyampaiannya, Bupati Aceh Tamiang Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., menyampaikan realisasi pendapatan per 31 Desember 2025 sebesar Rp1.230.027.577.502,96 atau 105,18% dari target, serta realisasi belanja sebesar Rp1.174.177.476.159,63 atau 89,76%. Angka tersebut bersifat sementara karena belum diaudit BPK. Hasil audit akan disampaikan terpisah dalam bentuk Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK.
LKPJ disampaikan guna memperoleh masukan dan rekomendasi perbaikan. Arah pembangunan difokuskan pada pertanian, perikanan, UMKM, kualitas SDM, dan infrastruktur. DPRK wajib menyelesaikan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima.
4. Sidang Paripurna LPJ Belum Dilaksanakan
Hingga kini, sidang paripurna LPJ Bupati Aceh Tamiang terkait APBK TA 2025 belum digelar.
5. 11 Kali WTP, Sekali Disclaimer
BPK RI memberikan opini Disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh Tamiang TA 2025. Padahal sebelumnya, Pemkab Aceh Tamiang berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali berturut-turut sejak 2014. WTP terakhir atas TA 2024 diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogana kepada Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, S.E.I., pada Jumat, 23 Mei 2025.
Penurunan opini terjadi setelah banjir besar akhir November 2025 yang dipicu hujan ekstrem, siklon tropis, serta kerusakan lingkungan di hulu. Banjir merusak dokumen fisik laporan keuangan, sehingga BPK tidak dapat memperoleh bukti yang cukup.
Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, jenis opini BPK meliputi: Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), dan Tidak Menyatakan Pendapat/Tidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer). Opini Disclaimer berarti auditor tidak dapat memperoleh bukti yang memadai sehingga tidak menyatakan pendapat.
BPK berpedoman pada UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2006, serta peraturan pelaksana lainnya, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pemeriksaan mencakup keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Rekomendasi wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Berdasarkan informasi Waspada.id, terindikasi sekitar Rp300 miliar belum didukung kelengkapan dokumen fisik penggunaan anggaran.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Tamiang Drs. Syuibun Anwar mengonfirmasi pemberian opini Disclaimer, namun menjelaskan bahwa Rp200 miliar dari Rp500 miliar lebih yang dipersoalkan sudah dilengkapi dokumennya, sedangkan Rp300 miliar belum lengkap. Dokumen pengadaan melalui sistem e-Katalog tersedia dalam bentuk digital.
"Bukan berarti uang Rp300 miliar harus dikembalikan, melainkan dokumen fisiknya harus dilengkapi," ujar Syuibun. Laporan hasil pemeriksaan memiliki batas tindak lanjut 60 hari, dan LPJ akan tetap disampaikan kepada DPRK Aceh Tamiang.
Dampak Disclaimer antara lain: penurunan kredibilitas dan kepercayaan publik, evaluasi sistem akuntansi oleh Inspektorat, tekanan terhadap aparatur, serta potensi pengawasan lanjutan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur kerugian negara atau pidana. Sistem pengendalian internal dinilai belum berjalan optimal, dan dapat berdampak pada alokasi dana transfer daerah tahun berikutnya.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (10/9/2026), Bupati Aceh Tamiang sedang berdinas luar sehingga belum dapat memberikan pernyataan.
Muhammad Hanafiah












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda