Mendag Resmi Terbitkan Aturan Ekspor Satu Pintu, Batu Bara, CPO, Ferroalloys


JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah mulai mengubah tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menerbitkan tiga peraturan baru yang menjadi dasar penerapan sistem ekspor satu pintu untuk komoditas batu bara, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan paduan besi (ferroalloys).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
"Kementerian Perdagangan juga sudah menerbitkan Permendag Nomor 15 tahun 2026 tentang Ekspor Batu Bara, dan Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 (Tahun 2026) tentang Ekspor Ferroalloys," ujar Budi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara yang akan menjadi pengendali ekspor tiga komoditas strategis tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan penerimaan devisa, serta memastikan tata kelola perdagangan sumber daya alam berjalan lebih terintegrasi.
Masa Transisi Hingga Akhir 2026
Meski aturan telah diterbitkan, pemerintah memastikan perubahan tidak dilakukan secara mendadak. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2026 dan peraturan turunannya, pelaksanaan ekspor satu pintu masih memasuki masa transisi yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Selama periode tersebut, perusahaan yang selama ini telah melakukan ekspor tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya seperti biasa, termasuk mengajukan Persetujuan Ekspor (PE).
Namun, seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada PT DSI sebagai bagian dari proses penyesuaian menuju sistem baru.
Busan menjelaskan berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2026 dan permendag terkait, proses ekspor ketiga komoditas strategis tersebut masih dalam masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
"Masa transisi itu maksudnya yang ekspor yang existing ini, nanti perusahaan eksportir yang existing ini setiap ekspor melaporkan ke PT DSI. Ya jadi semua masih normal sampai 31 Desember, mengajukan PE ya boleh, baru nanti setelah tanggal 1 Januari 2027 ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI," jelasnya.
PT DSI Ambil Alih Mulai Januari 2027
Pemerintah menegaskan mulai 1 Januari 2027 seluruh kegiatan ekspor batu bara, CPO, dan ferroalloys akan dilakukan melalui PT DSI. Dengan demikian, peran eksportir yang selama ini memegang hak ekspor akan beralih ke badan usaha yang ditunjuk pemerintah tersebut.
Meski demikian, Budi memastikan hak ekspor perusahaan yang sudah berjalan saat ini tetap berlaku hingga masa transisi berakhir.
"Ya jadi hak ekspor tetap dipakai, tetap berlaku, 6 bulan nanti hak ekspor berikutnya PT DSI. Karena hak ekspor itu kan untuk eksportir, jadi sekarang hak ekspor masih bisa digunakan oleh eksportir existing," ujar Budi.
Kebijakan ekspor satu pintu ini diperkirakan akan menjadi salah satu perubahan terbesar dalam tata niaga komoditas strategis Indonesia. Selain berpotensi meningkatkan kontrol negara terhadap arus ekspor, kebijakan tersebut juga diproyeksikan memengaruhi pola bisnis eksportir, pelaku industri pengolahan, hingga pasar komoditas nasional dalam beberapa tahun ke depan. (cnni)
Berita Terkait










































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda