Mengendus Jejak Pembangkangan: Dari Aceh hingga JakartaMengendus Jejak Pembangkangan: Dari Aceh hingga Jakarta

“Merah Putih, teruslah kau berkibar
Di ujung tiang tertinggi, di Indonesiaku ini
Merah Putih, teruslah kau berkibar
Di ujung tiang tertinggi, di Indonesiaku ini
Merah Putih, teruslah kau berkibar
Ku akan s’lalu menjagamu”
Demikian penggalan lirik lagu yang dilantunkan Band Cokelat pada tahun 2002.
Simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perlu dicatat, Bendera Negara Sang Merah Putih diatur dalam Pasal 35, sedangkan Lambang Negara Garuda Pancasila diatur dalam Pasal 36A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua ketentuan tersebut termuat dalam Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Secara rinci, Pasal 35 mengatur bendera negara, yaitu Sang Merah Putih. Sementara Pasal 36A mengatur lambang negara, yakni Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Ketentuan lebih rinci mengenai simbol negara dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 merupakan landasan hukum yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Peraturan ini disahkan pada 9 Juli 2009 guna memperkuat persatuan, menjaga kehormatan dan kedaulatan, serta memberikan acuan yang jelas terkait simbol-simbol negara.
Inti pengaturannya meliputi: bentuk, ukuran, tata cara pengibaran, penggunaan, hingga larangan merusak atau menyalahgunakan Sang Merah Putih. Selain itu, undang-undang ini menegaskan kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, kewajiban penggunaannya dalam pidato resmi, dokumen negara, dan lembaga pendidikan. Mengatur pula bentuk, warna, serta ketentuan penggunaan lambang negara secara sah. Tak kalah penting, diatur pula tata cara dan kewajiban saat memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, termasuk kewajiban berdiri tegak dan bersikap hormat.
Simbol Daerah Aceh
Dalam Kesepakatan Bersama antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau yang dikenal sebagai Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005, termuat amanat pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Aceh — yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 — sebagaimana tertuang dalam Poin 1.1.1 dan 1.1.2 mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
Khusus mengenai hak penggunaan bendera wilayah diatur dalam Poin 1.1.5 MoU Helsinki, yang menyatakan secara tegas bahwa Aceh memiliki hak menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne. Amanat tersebut kemudian diturunkan ke dalam Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang tergabung dalam Bab tentang Simbol.
- Pasal 246 mengatur bendera daerah sekaligus menegaskan Merah Putih tetap merupakan bendera nasional. Pemerintah Aceh diberikan hak menetapkan bendera daerah sebagai lambang kekhususan, namun ditegaskan bendera daerah bukanlah simbol kedaulatan, dan bentuknya diatur melalui Qanun Aceh.
- Pasal 247 mengizinkan penetapan lambang sebagai simbol keistimewaan, yang bentuknya diatur dengan Qanun.
- Pasal 248 menegaskan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan nasional, sekaligus membolehkan penetapan himne Aceh sebagai pencerminan keistimewaan daerah.
Pembahasan dan Pengesahan Qanun
Pada Pemilihan Umum Legislatif tahun 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2009–2014 beranggotakan 69 orang. Partai Aceh meraih kursi terbanyak, yaitu 33 kursi, sedangkan sisanya diraih oleh partai politik nasional seperti Golkar, Demokrat, PPP, PAN, serta Partai Daulat Umat. Pimpinan DPRA saat itu diketuai Drs. H. Hasbi Abdullah, M.S. (Partai Aceh), didampingi Wakil Ketua I Drs. H. Sulaiman Abda, M.Si. (Golkar), Wakil Ketua II Amir Helmi (Demokrat), dan Wakil Ketua III Ridwan Abubakar (Partai Aceh).
DPRA masa inilah yang membahas rancangan qanun tentang bendera, lambang, dan himne daerah. Panitia Legislasi — yang anggotanya terdiri dari perwakilan partai lokal maupun partai politik nasional — membahas bersama unsur eksekutif. Penyusunan qanun mengacu pada Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Melalui sidang paripurna, DPRA mengesahkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun tersebut mengadopsi desain yang dianggap mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka, sehingga menimbulkan polemik panjang dengan pemerintah pusat. Meski demikian, secara substansi qanun tetap mengacu pada UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Desain bendera tersebut berwarna dasar merah dengan dua garis putih di bagian atas dan bawah, serta lambang bulan bintang di tengah, yang dimaknai merah sebagai lambang keberanian dan putih sebagai lambang kesucian perjuangan.
Polemik dan Pembatalan oleh Mendagri
Pemerintah Pusat menilai desain tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang melarang penggunaan simbol yang menyerupai lambang organisasi separatis. Pada tahun 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 tertanggal 12 Mei 2016 untuk membatalkan ketentuan-ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Alasannya dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Yang menarik, anggota dewan dari partai politik nasional yang duduk di DPRA hasil Pemilu 2009 turut membahas dan mengesahkan qanun tersebut tanpa keberatan, namun kemudian produk hukum itu dibatalkan secara sepihak oleh Mendagri. Hingga kini belum ada Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden yang secara khusus melarang atau membatalkan; landasan pelarangan masih mengacu pada peraturan yang sudah ada sebelumnya. Status hukum bendera bulan bintang pun hingga kini belum mendapat pengesahan resmi dari pemerintah pusat.
Kedudukan Hukum Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Hal yang perlu dicermati adalah kedudukan hukum pembatalan tersebut. Melalui Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dibacakan 5 April 2017 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016 dibacakan 14 Juni 2017, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Mendagri maupun Gubernur tidak lagi berwenang membatalkan Peraturan Daerah maupun Qanun secara sepihak melalui jalur eksekutif. Pembatalan produk hukum daerah yang sudah disahkan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme uji materi (judicial review) di Mahkamah Agung.
Alasannya, Perda atau Qanun merupakan produk hukum bersama antara kepala daerah dan DPRD yang bersifat peraturan, bukan keputusan administratif yang dapat dibatalkan sepihak oleh eksekutif. Pengawasan pemerintah pusat terbatas pada tahap sebelum peraturan disahkan. Jika Mahkamah Agung kelak menyatakan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, barulah norma tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat.
Hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum pernah membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-Undang inilah dasar dikeluarkannya Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Peristiwa 15 Agustus 2026
Dalam peringatan 21 tahun Perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2026, terjadi peristiwa penurunan bendera Merah Putih di Kompleks Masjid Raya Baiturrahman serta perusakan lambang negara Garuda Pancasila di Pendopo Gubernur Aceh. Menurunkan bendera Merah Putih dan merusak lambang negara merupakan perbuatan keliru dan tidak dapat dibenarkan karena tidak menghormati simbol negara yang dilindungi UUD 1945.

Warga Aceh merusak Burung Garuda, lambang negara Kesatuan Republik Indonesia, di Pendopo Gubernur Aceh, 15 Agustus 2026. Waspada.id/Ist
Namun demikian, jika hanya mengibarkan bendera bulan bintang tanpa menurunkan Merah Putih, hal itu seharusnya tidak perlu dipersoalkan, mengingat Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 telah disahkan sebagai wujud kekhususan Aceh sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
Dengan demikian, peristiwa menurunkan bendera Merah Putih dan merusak lambang negara dapat disebut sebagai bentuk pembangkangan sebagian warga terhadap simbol negara. Sebaliknya, pembatalan sepihak oleh Mendagri terhadap Qanun Nomor 3 Tahun 2013 — yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi — merupakan bentuk pembangkangan Pemerintah Pusat terhadap hak konstitusional rakyat Aceh yang telah disepakati.
Muhammad Hanafiah


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda