Menonton Rapat Paripurna Aneh di DPRK Aceh Tamiang

DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna ke-2 dengan agenda penyampaian pandangan umum anggota dewan (Fraksi–Fraksi) terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna ke-2 ini merupakan kelanjutan dari Rapat Paripurna ke-1 yang beragenda penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang TA 2025. Rapat pertama dibuka dan dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, didampingi Wakil Ketua Syaiful Bahri dan Muhammad Nur, berlangsung pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Berdasarkan pantauan Waspada.id, pada Rapat Paripurna ke-1, pidato Bupati Aceh Tamiang Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., terkait Rancangan Qanun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati dibacakan oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, S.E.I.

Agenda Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang terkait LPJ Bupati. Waspada.id/Muhammad Hanafiah
"Pertanggungjawaban ini bukan semata-mata bentuk pemenuhan kewajiban administratif, melainkan wujud transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada DPRK dan seluruh masyarakat," ujar Ismail.
"Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI akan dilaksanakan secara konsisten sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pertanggungjawaban pemerintah daerah," tegasnya.
Ismail berharap pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA 2025 menjadi ruang bersama untuk mengevaluasi dan memberi masukan demi perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
"Pertanggungjawaban ini bukan sekadar akhir dari satu siklus anggaran. Lebih dari itu, harus menjadi bahan evaluasi dan pijakan untuk bekerja lebih baik, lebih transparan, lebih akuntabel, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat," kata Ismail.
Rapat dihadiri Sekwan DPRK Aceh Tamiang Rahimuddin Amin, Plt. Sekda Aceh Tamiang Syuibun Anwar, serta para undangan dari satuan kerja perangkat kabupaten se-Kabupaten Aceh Tamiang.
Sementara itu, Rapat Paripurna ke-2 berlangsung pukul 14.00 WIB hingga jelang sore, dipimpin Wakil Ketua Syaiful Bahri, didampingi Ketua DPRK Fadlon dan Wakil Ketua Muhammad Nur.

Suasana Rapat Paripurna terkait LPJ Bupati, Senin (14/9/2026). Waspada.id/Muhammad Hanafiah
Namun, menurut analisis Waspada.id, Rapat Paripurna ke-2 dinilai aneh dan terkesan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan terkait LPJ Kepala Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK, Senin (14/9/2026). Padahal anggota dewan telah berulang kali mengikuti bimbingan teknis terkait tugas pokok dan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
DPRK Aceh Tamiang periode 2024–2029 memiliki lima fraksi. Dalam Rapat Paripurna ke-2, urutan penyampaian pandangan umum: Fraksi Partai Aceh (Abdul Rani), Fraksi Partai Gerindra (M. Lutfi Hidayat), Fraksi Partai Demokrat (Sadikin), Fraksi Partai NasDem (Lenahati Kusuma Atmaza Rao), dan Fraksi Sekate Sepakat (Ishak Ibrahim).
Tidak ada satu pun juru bicara fraksi yang mengkritisi temuan BPK RI Perwakilan Aceh atas APBK TA 2025. Padahal hasil audit BPK merupakan syarat mutlak pembahasan LPJ Kepala Daerah. Alih-alih membahas hal tersebut, para juru bicara justru menyampaikan soal jatah hidup bagi warga korban banjir yang tidak tercantum dalam APBK TA 2025.
Lebih jauh, tidak ada yang menyinggung status opini Disclaimer yang diberikan BPK atas laporan keuangan Pemkab Aceh Tamiang TA 2025, maupun temuan dugaan penggunaan dana sekitar Rp300 miliar yang belum didukung bukti fisik dokumen pertanggungjawaban.
Pembahasan LPJ Kepala Daerah berlandaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 70, PP Nomor 13 Tahun 2019, serta UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004 — yang mewajibkan laporan keuangan telah diaudit BPK. Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK disepakati bersama Bupati dan DPRK. Hasilnya menjadi bagian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Perlu diketahui, BPK memberikan opini Disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Aceh Tamiang TA 2025. Padahal sebelumnya daerah ini meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 kali berturut-turut sejak 2014, terakhir atas TA 2024. Penurunan opini terjadi karena dokumen fisik laporan keuangan rusak terdampak banjir besar akhir November 2025, sehingga BPK tidak dapat memperoleh bukti yang memadai.
Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, jenis opini BPK meliputi WTP, Wajar Dengan Pengecualian, Tidak Wajar, dan Tidak Memberikan Pendapat/Disclaimer. Rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Hingga kini, Ketua DPRK Fadlon maupun Wakil Ketua Syaiful Bahri belum memberikan penjelasan resmi terkait jalannya rapat tersebut.
Muhammad Hanafiah














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda