Mentan Bongkar Dugaan Monopoli Harga Pakan Ayam


JAKARTA (Waspada.id): Harga pakan ayam yang terus meningkat menjadi sorotan pemerintah. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya dugaan praktik monopoli yang dinilai ikut memicu kenaikan biaya pakan dan menekan peternak ayam.
Dugaan tersebut terungkap setelah pemerintah merespons aksi protes peternak ayam di sejumlah daerah. Pemerintah bahkan telah melaporkan persoalan itu kepada Satgas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti.
Amran mengatakan, pemerintah menemukan dugaan adanya pihak yang menaikkan harga secara tidak wajar. Salah satu yang disoroti adalah biaya penurunan pakan dari kapal yang disebut sempat melonjak hingga US$7 atau sekitar Rp124.166 per ton dengan asumsi kurs Rp17.738 per dolar AS.
"Memang ada yang agak masalah kemarin, bahkan masalah pakan kenapa tiba-tiba naik? Dan demo peternak se-Indonesia, langsung kami terbang dari NTT ke Jawa Timur (melakukan) pertemuan, ternyata memang ada oknum menaikkan monopoli," kata Amran dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (1/9).
ID Food Jadi Stabilisator
Untuk menekan gejolak harga pakan, pemerintah kini menempatkan ID Food sebagai salah satu stabilisator melalui mekanisme impor.
Amran mengatakan, harga pakan yang diimpor melalui BUMN tersebut akan ditetapkan pemerintah. Langkah itu sekaligus menjadi instrumen pengawasan agar tidak terjadi permainan harga.
"Jadi sekarang yang menjadi stabilisator adalah ID Food karena mengimpor, tapi kami patok harganya karena BUMN, manakala dia macam-macam ini bisa diganti," ujarnya.
Amran juga kembali menyoroti biaya penurunan barang dari kapal yang menurutnya tidak wajar. Biaya tersebut disebut sempat mencapai US$7 per ton.
"Tapi dulu ini ada orang yang monopoli, bahkan biaya menurunkan dari kapal itu naik US$7 per ton. Itu tidak boleh terjadi. Setelah dicek itu monopoli, tapi kami sudah menyurat langsung ke Satgas Pangan segera ditindaklanjuti," katanya.
Pemerintah Jaga Harga Ayam dan Telur
Di tengah persoalan harga pakan, pemerintah juga menghadapi tantangan lain, yakni menjaga agar harga ayam dan telur tidak jatuh ketika pasokan meningkat.
Salah satu opsi yang didorong adalah penyerapan daging ayam dan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dengan penyerapan tersebut, produksi peternak diharapkan tetap terserap sehingga harga tidak anjlok ketika terjadi kelebihan pasokan.
Amran mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kepala BGN Sudaryono terkait upaya tersebut.
"DOC insya Allah yang kecil-kecil, kalau yang besar insya Allah tidak akan berani melanggar lagi. Kita upayakan ayam, (harga) telur naik, kita upayakan, kami sudah menyurat langsung ke Kepala BGN (Sudaryono)," ujar Amran.
Harga Pakan dan DOC Ikut Melonjak
Persoalan harga pakan menjadi semakin penting karena terjadi bersamaan dengan kenaikan harga ayam di tingkat konsumen maupun peternak.
Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Sugeng Wahyudi mengatakan, harga ayam hidup di tingkat peternak kini berada di kisaran Rp24 ribu-Rp25 ribu per kilogram.
Menurutnya, salah satu pemicu kenaikan tersebut adalah harga pakan yang dalam tiga bulan terakhir meningkat sekitar Rp1.000-Rp1.200 per kilogram.
Harga pakan yang sebelumnya berada di kisaran Rp8.300-Rp8.500 per kilogram kini telah mencapai sekitar Rp9.500 per kilogram.
Tekanan biaya juga datang dari harga anak ayam atau day old chick (DOC). Harganya naik dari sekitar Rp6.000 menjadi Rp8.000-an per ekor.
Sementara itu, pasokan dan permintaan ayam disebut masih relatif berimbang.
Harga Ayam Nasional Tembus Rp42.850
Kenaikan harga juga tercermin pada harga daging ayam ras segar di pasar.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga rata-rata nasional pada 31 Agustus mencapai Rp42.850 per kilogram.
Angka tersebut naik Rp600 atau 1,42% dibandingkan 24 Agustus yang masih berada di level Rp42.250 per kilogram.
Dengan harga pakan, DOC, dan daging ayam yang sama-sama bergerak naik, dugaan praktik monopoli dalam rantai pasok pakan kini menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah dituntut memastikan struktur biaya tetap wajar agar kenaikan harga tidak semakin membebani peternak maupun konsumen. (Lip6)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda