Breaking News
Memuat breaking news...

Mentan Wajibkan Pabrik Dan Importir Gula Rafinasi Miliko Kebun Tebu

Redaksi
Redaksi
Kamis, 30 Juli 2026 - 8.06 AM WIB
Mentan Wajibkan Pabrik Dan Importir Gula Rafinasi Miliko Kebun Tebu
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah memperketat aturan bagi industri gula nasional. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh pabrik gula, termasuk importir gula kristal rafinasi, wajib memiliki kebun tebu sendiri sebagai langkah mempercepat swasembada gula sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Amran menegaskan, kebijakan tersebut bukan aturan baru, melainkan penegasan atas ketentuan yang telah berlaku sejak 2013 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Ketentuan wajib memiliki kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya,” kata Amran di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 mewajibkan setiap unit pengolahan hasil perkebunan yang menggunakan bahan baku impor membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah beroperasi. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa memandang kapan izin usahanya diterbitkan.

Selain itu, kewajiban serupa juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 yang mewajibkan pabrik gula memiliki kebun tebu untuk memenuhi sedikitnya 20 persen kebutuhan bahan bakunya.

“Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas,” ujarnya.

Mayoritas Perusahaan Rafinasi Diduga Belum Penuhi Kewajiban

Mentan mengungkapkan, dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi di Indonesia, hanya satu perusahaan yang dinilai telah memenuhi kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan diberlakukan. Sementara 10 perusahaan lainnya diduga masih mengandalkan bahan baku impor tanpa memiliki kebun sendiri.

“Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan,” katanya.

Menurut Amran, membanjirnya gula rafinasi impor telah memberikan tekanan besar terhadap industri gula nasional. Kondisi tersebut menyebabkan PT Perkebunan Nusantara mengalami kerugian sekitar Rp600 miliar, sementara PT Sinergi Gula Nusantara merugi Rp680 miliar sepanjang 2025. Di tingkat petani, harga tetes tebu juga turun tajam dari sekitar Rp1.900 menjadi Rp1.000 per liter pada Maret 2026.

“Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa,” ujar Amran.

PP 26/2021 Akan Direvisi

Untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku usaha, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021. Revisi tersebut dilakukan menyusul rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pengecualian bagi produsen gula kristal rafinasi dihapus sehingga seluruh pelaku usaha memiliki kewajiban yang sama.

“Rekomendasi KPK ini memperkuat temuan kami. Selama ada pengecualian di pasal itu, celah untuk lolos dari kewajiban kebun akan terus dimanfaatkan. Karena itu, revisi PP 26/2021 harus segera kami tuntaskan bersama Menko Pangan,” kata Amran.

Selain memperketat regulasi, pemerintah juga mempercepat program peremajaan tanaman tebu melalui bongkar ratoon seluas 100.000 hektare pada 2026 dan 150.000 hektare pada 2027. Langkah tersebut ditempuh karena sekitar 85 persen tanaman tebu nasional telah berusia tua sehingga produktivitasnya terus menurun.

Amran menegaskan, seluruh upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mewujudkan swasembada gula dalam dua tahun ke depan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani tebu.

“Presiden sudah perintahkan, dalam dua tahun swasembada gula harus tercapai. Kami tidak akan menunda-nunda lagi. Semua langkah—mulai dari penertiban kebun wajib, peremajaan tebu, sampai penindakan rafinasi ilegal—akan kami kebut karena ini bukan sekadar target di atas kertas. Petani sudah menderita cukup lama, sekarang saatnya negara hadir dan membuktikan janji swasembada itu nyata,” tutup Amran. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement