Menteri Perdagangan Negara G20 Sepakat Tolak Pangan Jadi Alat Tekanan Geopolitik

JAKARTA (Waspada.id): Para Menteri Perdagangan negara-negara G20 sepakat menolak penggunaan pangan sebagai alat tekanan politik dalam hubungan geopolitik global. Kesepakatan ini menjadi salah satu poin penting dalam Pertemuan Menteri Perdagangan G20 atau G20 Trade Ministers’ Meeting (TMM) di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pangan menyangkut kebutuhan dasar dan kelangsungan hidup masyarakat sehingga tidak seharusnya dijadikan instrumen untuk memberikan tekanan kepada negara lain.
"Para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Pangan berhubungan dengan kelangsungan hidup dan upaya penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Selain persoalan pangan, pertemuan tersebut juga membahas sejumlah isu penting dalam perdagangan global, mulai dari kelebihan kapasitas produksi (excess capacity), praktik kerja paksa (forced labor), hingga prinsip tarif Most Favored Nation (MFN) dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Budi mengatakan penyelesaian berbagai persoalan tersebut membutuhkan kerja sama nyata antarnegara G20. Namun, kolaborasi tetap harus memperhatikan perbedaan kebijakan dan sistem ekonomi yang diterapkan masing-masing negara.
Excess Capacity Tak Boleh Jadi Label Politik
Dalam pembahasan mengenai excess capacity, Budi menekankan pentingnya melihat persoalan secara objektif berdasarkan kondisi masing-masing sektor industri.
Menurut dia, analisis harus mempertimbangkan dinamika permintaan dan penawaran, tingkat pemanfaatan kapasitas produksi, perilaku pasar, hingga faktor fundamental yang mendorong terjadinya peningkatan produksi.
Setiap industri, lanjutnya, memiliki karakteristik berbeda, termasuk siklus bisnis, jaringan rantai pasok, serta perkembangan teknologi. Karena itu, penilaian mengenai kelebihan kapasitas harus didasarkan pada kondisi nyata di lapangan.
"Excess capacity harus mengacu pada temuan yang analitis dan berbasis bukti, bukan pada label politik," kata Budi.
Indonesia Tegaskan Pentingnya Prinsip MFN
Dalam isu perdagangan internasional, Budi juga menegaskan pentingnya mempertahankan dan memperkuat prinsip Most Favored Nation (MFN) dalam WTO.
Menurut dia, prinsip MFN diperlukan untuk memberikan kepastian dan menciptakan rasa keadilan dalam hubungan perdagangan antarnegara. Pelemahan prinsip tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu penyederhanaan negosiasi tarif sekaligus berdampak terhadap skema Special and Differential Treatment (SDT) bagi negara-negara berkembang.
Indonesia Tolak Praktik Kerja Paksa
Sementara terkait isu kerja paksa, Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghapus praktik tersebut sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak dan martabat pekerja.
Namun, Budi mengingatkan agar isu perlindungan tenaga kerja tidak digunakan sebagai instrumen politik untuk memberikan tekanan kepada negara lain.
Komitmen Indonesia, kata dia, telah diwujudkan melalui sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah ratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor barang hasil kerja paksa.
Selain itu, ketentuan serupa turut dicantumkan dalam perjanjian perdagangan Indonesia-EFTA CEPA dan I-EU CEPA.
Berbagai kesepakatan tersebut menunjukkan posisi Indonesia dalam mendorong perdagangan global yang tetap memperhatikan kepentingan ekonomi, keberlanjutan rantai pasok, serta perlindungan terhadap pekerja tanpa menjadikan isu perdagangan sebagai alat tekanan politik. (Lip6)

















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda