Breaking News
Memuat breaking news...

Mesin Cuci Rp1,3 Juta Dicuri, Kurang 1×24 Jam Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Redaksi
Redaksi
Selasa, 15 September 2026 - 4.29 PM WIB
Mesin Cuci Rp1,3 Juta Dicuri, Kurang 1×24 Jam Terduga Pelaku Diamankan Polisi
MHS alias Upar, 51, warga Kota Sibolga, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIBOLGA (Waspada.id): Gerak cepat Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Sibolga membuahkan hasil. Kurang dari 1×24 jam setelah menerima laporan pencurian, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHS alias Upar, 51, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Terduga pelaku, warga Kota Sibolga, diamankan polisi pada Senin (14/9) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Albertus, Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Dr. I.L. Nomensen Nomor 35, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Dalam kejadian tersebut, korban berinisial HMS melaporkan kehilangan satu unit mesin cuci. Berdasarkan informasi yang diterima polisi, mesin cuci tersebut diduga dibawa menggunakan becak.

Menerima laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Sibolga langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.

Hasil penyelidikan Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Sibolga membuahkan titik terang. Sekitar pukul 02.40 WIB, Senin (14/9), petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga terkait dengan perkara tersebut di sekitar Jalan Albertus, Pasar Baru.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 03.00 WIB, MHS alias Upar berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, MHS bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin cuci merek Sharp warna putih-pink tipe ES-T75NT serta satu lembar bon faktur pembelian. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp1,3 juta.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sibolga memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sibolga masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

Terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila ditemukan berdasarkan hasil penyidikan.(id31)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement