Breaking News
Memuat breaking news...

Miliki 97,51 Gram Sabu, Dua Orang Diamankan Polsek Muara Batang Gadis

Redaksi
Redaksi
Jumat, 11 September 2026 - 3.03 PM WIB
Miliki 97,51 Gram Sabu, Dua Orang Diamankan Polsek Muara Batang Gadis
Salah satu tersangka diamankan.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MUARA BATANG GADIS (Waspada.id): Polsek Muara Batang Gadis, Polres Mandailing Natal, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 97,51 gram. Dua orang berinisial IR, 26, dan FA, 28, diamankan sebagai tersangka, Kamis (10/9).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di Kafe RJ, Desa Sikapas. Di lokasi tersebut ditemukan 4 paket sabu seberat 0,64 gram. Pengembangan di rumah kontrakan salah satu tersangka di Desa Sikapas menemukan brankas berisi sabu seberat 96,87 gram.

Selain narkotika, petugas menyita uang tunai, telepon seluler, plastik klip, kaca pirex, serta barang bukti lainnya. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan dan perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Mandailing Natal untuk proses hukum lebih lanjut.

Anggota Humas Polres Madina, R. Manurung, menyatakan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Mandailing Natal.(id100)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement