Miliki 97,51 Gram Sabu, Dua Orang Diamankan Polsek Muara Batang Gadis


MUARA BATANG GADIS (Waspada.id): Polsek Muara Batang Gadis, Polres Mandailing Natal, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 97,51 gram. Dua orang berinisial IR, 26, dan FA, 28, diamankan sebagai tersangka, Kamis (10/9).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di Kafe RJ, Desa Sikapas. Di lokasi tersebut ditemukan 4 paket sabu seberat 0,64 gram. Pengembangan di rumah kontrakan salah satu tersangka di Desa Sikapas menemukan brankas berisi sabu seberat 96,87 gram.

Selain narkotika, petugas menyita uang tunai, telepon seluler, plastik klip, kaca pirex, serta barang bukti lainnya. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan dan perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Mandailing Natal untuk proses hukum lebih lanjut.

Anggota Humas Polres Madina, R. Manurung, menyatakan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Mandailing Natal.(id100)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda