Breaking News
Memuat breaking news...

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan Dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028

Redaksi
Redaksi
Jumat, 31 Juli 2026 - 7.35 AM WIB
MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan Dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah diberikan waktu transisi hingga paling lambat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028 untuk menyesuaikan struktur penganggaran tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tetap konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Untuk APBN pada tahun-tahun berikutnya, MK menegaskan anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

“Menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD RI 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN tahun anggaran 2026, sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan,” ujar Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, pemerintah memiliki masa transisi paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk menyesuaikan mekanisme penganggaran. Setelah masa transisi berakhir, anggaran Program MBG harus disusun secara terpisah dan tidak lagi dimasukkan ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah juga menegaskan bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN harus tetap diprioritaskan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan. Putusan ini diharapkan memberikan kepastian dalam pengelolaan anggaran negara sekaligus menjaga fokus pemanfaatan anggaran pendidikan sesuai mandat Undang-Undang Dasar 1945. (invid)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement