MME Deklarasikan Gerakan Kawal Pasal 33 UUD 1945 Dari LangkatMME Deklarasikan Gerakan Kawal Pasal 33 UUD 1945 Dari Langkat

MEDAN (Waspada.id): Masyarakat Melek Energi (MME) mendeklarasikan Gerakan Kawal Pasal 33 UUD 1945 di Sumur Telaga Tunggal, Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (13/8/2026).
Deklarasi tersebut digelar dalam rangkaian napak tilas sejarah energi Indonesia dengan mengunjungi Kilang Minyak Pertama Pangkalan Brandan dan Sumur Minyak Komersial Pertama Indonesia.
Koordinator MME, Nugra Ferdino, mengatakan pemilihan Sumur Telaga Tunggal sebagai lokasi deklarasi memiliki makna sejarah karena kawasan tersebut merupakan bagian penting dari awal perkembangan industri minyak komersial Indonesia.
Menurutnya, sejarah tersebut menjadi pengingat bahwa kekayaan energi nasional harus dikelola sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pasal 33 UUD 1945 merupakan fondasi utama pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Karena itu, seluruh kekayaan energi harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” kata Nugra, dalam keterangannya di Medan, Kamis (13/8).
Ia menegaskan, Gerakan Kawal Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar gerakan simbolik, tetapi bagian dari upaya mengawal kebijakan energi nasional agar tetap berpijak pada konstitusi, sekaligus memperkuat kemandirian dan kedaulatan energi Indonesia.
“Target kami adalah mewujudkan kedaulatan energi Indonesia yang berkeadilan, mandiri, transparan, dan berpihak kepada kepentingan nasional,” ujarnya.
Dalam deklarasi tersebut, MME juga menyoroti keberadaan sumur rakyat yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari sejarah perminyakan sekaligus sumber penghidupan masyarakat di sejumlah daerah penghasil minyak.
Kepastian Hukum
MME mendorong agar sumur rakyat tidak semata-mata dipandang sebagai objek penertiban, tetapi mendapat kepastian hukum, pembinaan teknis, peningkatan standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan dan dukungan teknologi.
“Sumur rakyat harus kembali untuk rakyat. Kekayaan minyak yang berada di wilayah masyarakat harus mampu memberikan manfaat nyata melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan dan penguatan ekonomi daerah,” kata Nugra.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya energi harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan negara, bukan hanya menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pihak tertentu.
MME juga mengajak pemerintah, akademisi, pelaku usaha dan organisasi masyarakat sipil memperkuat kolaborasi dalam membangun tata kelola energi yang berdaulat, berkeadilan dan berkelanjutan.
Gerakan tersebut selanjutnya akan diisi dengan kegiatan pendidikan energi, kajian kebijakan, penelitian, advokasi publik serta penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawal implementasi Pasal 33 UUD 1945 di sektor energi.
“Dari Telaga Tunggal kita menjaga sejarah. Dari Pasal 33 kita mengawal amanat konstitusi. Dari sumur rakyat kita membangun kesejahteraan. Kedaulatan energi hanya dapat terwujud apabila rakyat menjadi bagian utama dari pengelolaan kekayaan energi nasional,” pungkas Nugra. (id141)























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda