Motor Ditabrak Mobil Paket di Samosir, Kuasa Hukum Soroti Tanggung Jawab Perusahaan


SAMOSIR (Waspada.id): Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil pengantar paket dan sepeda motor terjadi di Jalan Lintas Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Kamis (15/10). Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor, Gustav Sinaga, mengalami sejumlah luka dan harus menjalani pemeriksaan medis.
Orangtua korban melalui kuasa hukumnya, Adv. Hendro Sihaloho, SH, membenarkan peristiwa tersebut kepada wartawan, Kamis (29/10). Ia mengatakan, kasus kecelakaan itu telah dilaporkan dan ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Samosir.
Menurut Hendro, mobil pengantar paket yang terlibat dalam kecelakaan tersebut dan sepeda motor korban telah diamankan di Mapolres Samosir untuk kepentingan penanganan perkara.
Mobil pengantar paket dengan nomor polisi B 9008 PXE diketahui dikemudikan AM, warga Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Sementara itu, sepeda motor bernomor polisi BB 5865 CD dikendarai Gustav Sinaga, warga Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Hendro menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan CT scan rumah sakit, korban mengalami pendarahan pada bagian cerebellum kanan, defek pada tulang parietal kiri, serta terdapat VP shunt in situ. Selain itu, tangan korban mendapat jahitan dan terdapat sejumlah luka lecet pada bagian tubuhnya.
Ia menyebutkan, Sat Lantas Polres Samosir telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta menerima hasil pemeriksaan CT scan korban.
Namun, Hendro menyayangkan belum adanya pertanggungjawaban biaya pengobatan dari pihak perusahaan mobil pengantar paket tersebut. Ia mengklaim, sejumlah pihak yang mengaku sebagai atasan perusahaan, masing-masing bermarga Nababan dan Siahaan, tidak memenuhi kesepakatan mediasi yang sebelumnya telah dicapai.
“Sejauh ini, pihak perusahaan belum menunjukkan itikad baik terkait pertanggungjawaban biaya pengobatan klien saya. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai kesepakatan dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Hendro.
Ia juga berharap Sat Lantas Polres Samosir menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kanit Laka Sat Lantas Polres Samosir, Kastro Sijabat, mengatakan pihaknya telah menerima laporan awal terkait kecelakaan tersebut.
Menurut Kastro, korban bermarga Sinaga sempat dirujuk ke RS Vita Insani Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, korban saat ini telah kembali ke rumah.
“Langkah berikutnya, kami akan mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terkait perkembangan penanganan kecelakaan tersebut dan meminta keterangan dari pengendara sepeda motor,” ujarnya. (id103)
Berita Terkait









































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda