Motor Mahasiswi Digadaikan Berulang Kali, Pria di Banda Aceh Ditangkap


BANDA ACEH (Waspada.id): Sepeda motor Honda Scoopy milik seorang mahasiswi di Banda Aceh diduga digadaikan berulang kali oleh pria berinisial EPA (45), tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kendaraan yang awalnya digadaikan korban senilai Rp5,5 juta itu berpindah tangan melalui beberapa transaksi dengan nilai yang terus meningkat.
Kasus tersebut bermula ketika korban, Evi Muliani (25), menggadaikan Honda Scoopy putih bernomor polisi BL 3037 OK kepada EPA pada Kamis (25/6/2026). Keduanya menyepakati nilai gadai Rp5,5 juta dengan jangka waktu penebusan selama satu bulan.
Namun, sehari setelah menerima motor tersebut, EPA diduga kembali menggadaikannya kepada orang lain. Pada 26 Juni 2026, kendaraan itu digadaikan kepada Randa Puji Sukma senilai Rp6 juta.
Pada hari yang sama, motor tersebut kembali berpindah tangan dalam transaksi gadai yang melibatkan Alfan Juan dan Randa Sukma kepada seseorang yang dikenal dengan sebutan Kak Ita Cot Yang, senilai Rp6,5 juta.
Rangkaian transaksi itu terungkap dari sejumlah kuitansi yang kemudian dikumpulkan penyidik sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, dugaan penggelapan diketahui korban ketika masa gadai berakhir. Saat hendak menebus kendaraannya, Evi menghubungi EPA agar motor tersebut dikembalikan sesuai kesepakatan awal.
Namun, kendaraan itu tidak kunjung diserahkan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 8 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/592/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik memanggil EPA untuk dimintai keterangan pada Jumat (30/10/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka melalui gelar perkara.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, EPA ditangkap di Banda Aceh pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan tiga lembar kuitansi transaksi gadai dengan nilai masing-masing Rp5,5 juta, Rp 6 juta, dan Rp6,5 juta.
EPA kini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan menelusuri keberadaan sepeda motor tersebut dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.(hd)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda