MoU BPJPH-Australia Buka Peluang Lebih Besar bagi Ekspor Produk Halal

JAKARTA (Waspada.id): Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia dan Pemerintah Australia resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sebagai upaya memperkuat kerja sama perdagangan produk halal antara kedua negara.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Kuasa Usaha (Chargé d’Affaires) Australia untuk Indonesia Gita Kamath di Jakarta, Senin (13/7/2026). Prosesi tersebut disaksikan Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia Matt Thistlethwaite MP.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, penandatanganan MoU menjadi tonggak penting dalam memperkuat kemitraan strategis Indonesia dan Australia di bidang jaminan produk halal. Menurutnya, kerja sama ini akan mendukung kelancaran perdagangan produk halal, memperkuat harmonisasi sistem halal, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekosistem halal yang lebih terintegrasi dan berdaya saing global.
"MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama halal antara Indonesia dan Australia. Melalui penguatan dialog teknis, peningkatan kapasitas, dan pertukaran informasi, kita dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mendukung pengembangan ekosistem halal, serta memperluas akses produk halal berkualitas tinggi ke pasar kedua negara," ujar Ahmad Haikal Hasan.
Dalam MoU tersebut, BPJPH dan Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia sepakat memperkuat kerja sama melalui konsultasi, pertukaran informasi, kerja sama teknis, pengakuan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) Australia sesuai ketentuan BPJPH, serta fasilitasi perdagangan produk halal kedua negara.
Kesepakatan itu juga menjadi kerangka kerja resmi bagi pengembangan kapasitas, konsultasi teknis, serta pertukaran informasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
Sementara itu, Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia Matt Thistlethwaite menegaskan Indonesia merupakan mitra strategis Australia di kawasan Indo-Pasifik, khususnya dalam perdagangan pangan dan produk pertanian.
Menurutnya, MoU tersebut akan memberikan kepastian yang lebih baik bagi pelaku usaha di kedua negara, memperkuat hubungan perdagangan, sekaligus membuka peluang lebih besar bagi produk bersertifikat halal untuk memasuki pasar Indonesia maupun Australia.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga mendukung implementasi Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) dan Kemitraan Strategis Komprehensif kedua negara.
Selain aspek perdagangan, kerja sama mencakup pengembangan teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, penguatan fasilitas dan infrastruktur, serta komunikasi berkala untuk mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal.
MoU berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Penandatanganan ditutup dengan pertukaran dokumen, sesi foto bersama, dan pertukaran cendera mata sebagai simbol penguatan hubungan persahabatan Indonesia dan Australia. Acara turut dihadiri Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur, Direktur Kemitraan dan Kerja Sama BPJPH Fertiana Santi, jajaran Kedutaan Besar Australia, serta tamu undangan dari kedua negara.(id11)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda