Breaking News
Memuat breaking news...

MRB, Terduga Pelaku KDRT Di Subulussalam Dijemput Dari Jambi

Redaksi
Redaksi
Senin, 19 Oktober 2026 - 10.18 PM WIB
MRB, Terduga Pelaku KDRT Di Subulussalam Dijemput Dari Jambi
KAPOLRES Subulussalam, AKBP Muhammad Yusuf, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K, SIK, MH dan Kasi Propam, Iptu Dani Syahputra, SAB menunjukkan barang bukti di Polres Subulussalam, Senin (19/10). (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

SUBULUSSALAM (Waspada.id): MRB, 23 terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 27 September 2026 dengan korban IB, 20 istri pelaku, berhasil diamankan dari Provinsi Jambi setelah sejak, 30 September 2026 meninggalkan Kota Subulussalam.

Pengejaran terhadap MRB berawal laporan IB ke Polres Subulussalam, LP Nomor: LP/B/172/IX/2026/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, 28 September 2026 pukul 15.30 WIB.

Dilaporkan, kasus ini terjadi di Lapangan Beringin Subulussalam, Minggu, 27 September 2026, sekira pukul 21.00 WIB,

Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yusuf, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Putu Gede Erga Purwita, S.Tr.K, SIK, MH dan Kasi Propam, Iptu Dani Syahputra, SAB pada Konferensi Pers di Polres Subulussalam, Senin (19/10) mengatakan, kronologis kejadian berawal saat korban/pelapor IB melihat MRB sedang duduk dengan perempuan lain.

Emosi karena didatangi dan ditegur IB, MRB lantas melakukan tindakan kekerasan fisik dengan menjambak, menarik rambut, memukul tubuh hingga menginjak bagian kepala IB.

Terima laporan itu, Tim Unit 4 PPA Sat Reskrim lakukan penyelidikan dan pengumpulan beberapa alat bukti dan lakukan gelar perkara.

MRB, Terduga Pelaku KDRT Di Subulussalam Dijemput Dari Jambi

MRB, tersangka pelaku KDRT diamankan di Polres Subulussalam. (Waspada.id/Ist)

Informasi MRB berada di Provinsi Jambi, tim menuju lokasi dan tiba di Jambi, Jumat 16 Oktober 2026. Diketahui MRB bekerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Menyusul koordinasi tim dengan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, MRB diketahui bekerja pada perusahaan yang bergerak bidang Perkebunan dan Perindustrian Kayu Akasia.

Memakan waktu tiga jam hingga tiba di lokasi, tim berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang membenarkan tersangka bekerja sebagai oilman di perusahaan itu sejak, 11 Oktober 2026.

Di lokasi, tersangka ditemui sedang melaksanakan aktivitas pekerjaan. Akui sebagai pelaku KDRT di Kota Subulussalam, MRB dibawa ke Polres guna proses lebih lanjut.

Modus kejadian, MRB memukul, menjambak dan menarik kemudian menginjak kepala korban satu kali menggunakan kaki kanan sehingga korban sempat tidak sadarkan diri.

Motif ini diawali teguran IB kepada MRB yang sedang duduk bersama perempuan lain. Sempat terjadi pertengkaran, MRB emosi sehingga melakukan kekerasan fisik terhadap IB.

Selain MRB, diamankan barang bukti selembar hasil visum et revertum dan sebuah flashdisk berisi rekaman video kejadian di Polres Subulussalam.

MRB diancam hukuman, Pasal 5 huruf a Jo pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta.

Pada kesempatan itu Kapolres AKBP M.Yusuf memastikan jika pihaknya tidak pernah meminta uang atau memungut biaya apapun dari pihak korban. "Saya ulangi, sampai saat ini kami tidak pernah meminta ataupun memungut biaya apapun dari pihak korban," tegas M. Yusuf, dibenarkan Kasat Reskrim, AKP Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K, SIK.

Penegasan ini disampaikan, kata AKP Putu, menyusul informasi liar jika pihaknya meminta uang dari pihak korban. "Sama sekali itu tidak benar, kami tidak meminta apapun dari korban," tegas Kasat, Putu Gede Ega Purwita terpisah. (id130)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement