Muharamsyah: Antikorupsi Bukan Sekadar Tolak Amplop, Sistem Pemerintahan Harus Diperkuat

SIGLI (Waspada.id): Kampanye antikorupsi melalui video pendek yang diperankan sejumlah kepala SKPD, camat, dan kepala bagian dalam rangka Hari Jadi ke-515 Kabupaten Pidie menuai perhatian.
Video tersebut menggambarkan masyarakat menawarkan uang, sementara aparatur pemerintah menolaknya. Pesan menolak suap tentu positif, tetapi dari perspektif komunikasi publik dan tata kelola pemerintahan, narasi tersebut dinilai perlu dievaluasi.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Muharamsyah, M.H., dalam wawancara, Rabu (16/9), mengatakan korupsi tidak tepat direduksi hanya sebagai persoalan moral individu.
"Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, korupsi memiliki dimensi kelembagaan, struktural, dan sistemik. Karena itu, kampanye antikorupsi tidak cukup hanya menampilkan masyarakat sebagai pemberi suap dan aparatur sebagai penolak," ujarnya.
Menurut Muharamsyah, pemerintah memiliki tanggung jawab institusional lebih besar karena aparatur memegang kewenangan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pemerintah harus memastikan prosedur pelayanan transparan, kewenangan memiliki mekanisme kontrol, pengadaan dapat diawasi, dan kanal pengaduan masyarakat benar-benar bekerja," katanya.
Ia menilai perspektif kampanye seharusnya dapat dibalik. Pejabat, misalnya, digambarkan memiliki peluang menyalahgunakan kewenangan, sementara masyarakat berani menolak dan melaporkannya.
"Dengan begitu, pesan yang dibangun bukan menyalahkan rakyat, tetapi menunjukkan bahwa integritas merupakan kewajiban pejabat sekaligus hak masyarakat," jelasnya.
Muharamsyah juga mengingatkan agar komitmen antikorupsi tidak berhenti sebagai pariwara. Ukurannya harus terlihat dalam transparansi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pengawasan internal, pengelolaan konflik kepentingan, serta tindak lanjut pengaduan masyarakat.
"Kalau hanya menolak amplop di depan kamera, itu baru simbol. Komitmen antikorupsi memiliki makna ketika sistem mampu mencegah orang meminta, menerima, atau memperdagangkan kewenangannya," tegasnya.
Terkait informasi mengenai dugaan praktik setoran dalam pengadaan barang dan jasa, Muharamsyah menegaskan bahwa dugaan harus diverifikasi dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum.
"Jika ada dugaan penyimpangan, periksa secara objektif. Jika tidak terbukti, jelaskan. Jika terbukti, tindak sesuai hukum. Yang menyangkut uang publik tidak boleh diabaikan," katanya.
Menurutnya, momentum Uroe Lahe ke-515 Pidie seharusnya menjadi kesempatan memperkuat budaya pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
"Uroe Lahe bukan hanya momentum mengenang masa lalu, tetapi juga mendefinisikan masa depan pemerintahan. Kalau ingin berbicara tentang integritas, tampilkan bukan hanya pejabat yang menolak uang, tetapi juga sistem yang menjamin masyarakat tidak perlu memberikan uang untuk mendapatkan haknya," pungkasnya.
Pada akhirnya, kampanye antikorupsi tidak cukup diukur dari adegan penolakan amplop di depan kamera. Ukuran sesungguhnya adalah seberapa kuat sistem mencegah penyalahgunaan kewenangan, seberapa transparan anggaran dikelola, dan seberapa efektif pengawasan bekerja.
Rakyat jangan menyuap. Pejabat jangan meminta. Pemerintah jangan membuka celah. (Id69)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda