MUI Medan Imbau Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikasi Halal


MEDAN (Waspada.id): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mengimbau seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah hingga usaha besar, segera mengurus sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan.
Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr H Hasan Matsum, MAg, mengatakan sertifikasi halal penting bukan hanya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada konsumen, tetapi juga menjadi peluang bagi pelaku usaha memperluas pasar hingga tingkat nasional dan global.
“Pertama, sertifikasi halal ini dibutuhkan untuk kenyamanan konsumen. Kedua, bagi produsen ini merupakan peluang pasar untuk bisa bersaing di pasar nasional maupun global,” ujarnya, Kamis (10/9).
Hasan mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban sertifikasi halal. Setelah batas waktu toleransi berakhir, petugas akan melakukan pengawasan terhadap usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi halal.
Menurutnya, pelaku usaha yang ingin terus menjalankan usahanya wajib memenuhi ketentuan tersebut. Sebaliknya, usaha yang tidak mengurus sertifikasi halal dapat dikenai sanksi sesuai aturan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
“Makanya kita mengimbau para pelaku usaha untuk dua tujuan tadi, pertama kenyamanan konsumen dan kedua pengembangan usaha itu sendiri. Ini sebenarnya keuntungan besar bagi pelaku usaha,” katanya.
Hasan Matsumjuga menegaskan sertifikat halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berlaku seumur hidup. Jika terdapat perubahan menu atau penambahan produk, pelaku usaha tidak perlu mengurus sertifikat baru, melainkan cukup melakukan pelaporan sesuai ketentuan.
Terkait anggapan bahwa proses sertifikasi halal rumit, Hasan Matsum menyarankan pelaku usaha menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH memiliki tenaga khusus yang dapat membantu pelaku usaha dalam proses pendaftaran dan pemeriksaan produk.
“Kalau merasa sulit dan rumit, kita sarankan menggandeng LPH. Di sana ada tenaga-tenaga khusus yang bisa membantu pendaftaran sertifikasi halal,” jelasnya.
Mengenai biaya, Hasan mengatakan besaran biaya sertifikasi bergantung pada jumlah dan jenis produk yang didaftarkan. Untuk pelaku UMKM dengan jumlah produk tertentu, biaya sertifikasi dapat relatif terjangkau, sedangkan biaya untuk produk dalam jumlah lebih banyak akan dihitung melalui sistem aplikasi.
“Ini tidak bisa dimainkan karena aplikasi yang akan menentukan harga berdasarkan produk yang kita daftarkan. Jadi resmi,” pungkasnya. (Id143)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda