Breaking News
Memuat breaking news...

MUI P. Sidimpuan Bahas Problematika Pembagian Harta Warisan, Hindari Sifat Zalim

Redaksi
Redaksi
Selasa, 13 Oktober 2026 - 9.17 PM WIB
MUI P. Sidimpuan Bahas Problematika Pembagian Harta Warisan, Hindari Sifat Zalim
Wakil Ketua MUI Padangsidimpuan, Drs. Samsuddin Pulungan, M.A., bersama para pemateri berfoto dengan peserta seminar Problematika Pembagian Harta Warisan di Aula Kantor MUI Padangsidimpuan, Selasa (13/10/2026). Waspada.id/Mohot Lubis.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

P. SIDIMPUAN (Waspada.id): Komisi Ukhuwah dan Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan membahas problematika pembagian harta warisan di tengah masyarakat melalui seminar, Selasa (13/10/2026).

Seminar bertajuk Problematika Pembagian Harta Warisan (Solusi dan Pencegahannya) yang digelar di Aula Kantor MUI, Jalan H.T. Rizal Nurdin, Palampat, Padangsidimpuan, dibuka Ketua MUI Padangsidimpuan, Ustaz Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, M.A., yang diwakili Wakil Ketua MUI, Drs. Samsuddin Pulungan, M.Ag.

MUI P. Sidimpuan Bahas Problematika Pembagian Harta Warisan, Hindari Sifat Zalim

Wakil Ketua MUI Padangsidimpuan, Drs. Samsuddin Pulungan, M.A., saat membuka seminar Problematika Pembagian Harta Warisan di Aula Kantor MUI Padangsidimpuan, Selasa (13/10/2026). Waspada.id/Mohot Lubis.

Sekretaris Komisi Ukhuwah dan Kerukunan Antarumat Beragama MUI Padangsidimpuan, Drs. H. Salman Siregar, yang juga Ketua Panitia, mengatakan peserta seminar terdiri atas utusan MUI kecamatan dan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Padangsidimpuan, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan majelis taklim se-Kota Padangsidimpuan.

Sebagai pemateri yang memberikan pencerahan dan edukasi kepada peserta terkait aturan pembagian harta warisan menurut syariat Islam, panitia menghadirkan dosen UIN Syahada Padangsidimpuan, Dr. Zul Anwar Ajim Harahap, M.A., dan Ustaz H. Yasir Arafat Nst., Lc., M.A.

Wakil Ketua MUI Padangsidimpuan, Drs. Samsuddin Pulungan, M.A., dalam sambutannya saat membuka seminar menyampaikan bahwa, menurut Quraish Shihab, setidaknya terdapat empat indikator yang melatarbelakangi terjadinya konflik warisan.

Dua di antaranya adalah penguasaan harta warisan dan tindakan menunda-nunda pembagian harta warisan.

"Penguasaan sepihak akibat merasa paling dekat, selain telah menjadi masalah, nantinya setelah dia meninggal juga akan menimbulkan masalah bagi keturunan dan pihak saudaranya sendiri," katanya.

Melihat banyaknya persoalan dalam pembagian harta warisan, ucapnya, MUI Padangsidimpuan melalui Komisi Ukhuwah dan Kerukunan Antarumat Beragama merasa perlu memberikan pemahaman bahwa ketentuan pembagian harta warisan dalam Islam sudah jelas dan tegas.

MUI P. Sidimpuan Bahas Problematika Pembagian Harta Warisan, Hindari Sifat Zalim

Jangan Tunda Pembagian Warisan

Dr. Zul Anwar Ajim Harahap, M.A., sebagai pemateri pertama menjelaskan bahwa harta dapat menjadi sumber permasalahan dalam kehidupan manusia karena merupakan sesuatu yang dapat memengaruhi watak dan bisa disimpan untuk digunakan pada waktu yang dibutuhkan.

Warisan dalam Islam merupakan salah satu cara yang halal dan sah, yang ketentuannya dirumuskan dalam Al-Qur'an ketika pewaris meninggal dunia.

"Warisan dalam Islam diatur langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an dan diperjelas oleh Rasulullah SAW," tuturnya.

Menyegerakan pembagian harta warisan, lanjut Dr. Zul Anwar Ajim, bertujuan menghindari timbulnya perselisihan, fitnah, perbuatan zalim, dan pengambilan hak orang lain yang dapat menyebabkan dosa.

"Sebelum dibagi, harta warisan digunakan terlebih dahulu untuk biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat (maksimal sepertiga harta)," ujarnya seraya menegaskan bahwa pembagian warisan sesuai syariat hukumnya wajib dan tidak boleh ditunda-tunda.

Terkait penundaan pembagian harta warisan, paparnya, hal itu dapat disebabkan oleh salah satu orang tua yang masih hidup, harapan akan nilai jual yang lebih tinggi, salah satu ahli waris yang menempati rumah warisan, serta hubungan antarahli waris yang tidak harmonis dan ketidaksepakatan mengenai tata cara pembagian berdasarkan Islam.

Selain itu, kedudukan anak dalam hukum waris Islam sama dan tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan jasa mereka kepada orang tua, sebagaimana diatur dalam Surah An-Nisa ayat 11. Aturan yang disepakati ahli waris dalam membagi harta warisan tidak boleh bertentangan dengan hukum Tuhan.

MUI P. Sidimpuan Bahas Problematika Pembagian Harta Warisan, Hindari Sifat Zalim

Salah seorang peserta seminar mengajukan pertanyaan tentang persoalan pembagian harta warisan, Selasa (13/10/2026). Waspada.id/Mohot Lubis

Inventarisasi Aset Cegah Sengketa

H. Yasir Arafat, Lc., M.A., yang berbicara tentang pencegahan konflik keluarga terkait pembagian harta warisan beserta solusinya, menjelaskan bahwa inventarisasi aset oleh pewaris sangat penting agar tidak timbul perselisihan.

Menurutnya, draf pembagian harta warisan juga sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik, dengan catatan bahwa pihak terkait memahami hukum waris sesuai syariat Islam dengan benar. Ia juga menganjurkan pelibatan pihak ketiga yang profesional jika diperlukan, seperti ustaz dan ahli hukum.

Jika terjadi perselisihan atau konflik dalam pembagian harta warisan, Ustaz Yasir Arafat menyarankan agar dilakukan mediasi, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan kesepakatan bersama berupa akta perdamaian.(id47)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement