Breaking News
Memuat breaking news...

MUI P. Sidimpuan Edukasi BKM dan Alim Ulama Kelola Aset Masjid Jadi Ekonomi Produktif

Redaksi
Redaksi
Rabu, 28 Oktober 2026 - 7.35 PM WIB
MUI P. Sidimpuan Edukasi BKM dan Alim Ulama Kelola Aset Masjid Jadi Ekonomi Produktif
Sekretaris MUI Kota P.Sidimpuan, Dr. H. Zul Anwar Ajim Harahap, MA, Kadis Pertanian P.Sidimpuan Edi Darwan dan pengurus MUI foto bersama dengan peserta penyuluhan pemanfaat aset masjid, Rabu (28/10/2026). Waspada.id/Mohot Lubis
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

P. SIDIMPUAN (Waspada.id): Komisi Ekonomi dan Pemberdayaan Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan berikan edukasi kepada pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan alim ulama se-Kota P.Sidimpuan agar memanfaatkan aset dan fasilitas masjid secara produktif.

Edukasi terhadap pengurus BKM, Alim Ulama dan MUI Kecamatan agar cerdas dalam memanfaatkan tanah, bangunan, pekarangan, dan fasilitas masjid sebagai sumber pemberdayaan ekonomi kemandirian masjid diberikan MUI P.Sidimpuan melalui penyuluhan pemanfaatan aset masjid, Rabu (28/10/2026).

MUI P. Sidimpuan Edukasi BKM dan Alim Ulama Kelola Aset Masjid Jadi Ekonomi Produktif

Sekretaris MUI Kota P.Sidimpuan, Dr. H. Zul Anwar Ajim Harahap, MA saat membuka penyuluhan pemanfaat aset masjid di Aula Kantor MUI P.Sidimpuan, Rabu (28/10/2026). Waspada.id/Mohot Lubis

Penyuluhan yang mengusung tema “Masjid Mandiri: Strategi Pemanfaatan Fasilitas dan Ruang Publik Masjid untuk Kegiatan Ekonomi Masyarakat.” yang digelar di Aula Kantor MUI, Jl.HT.Rizal Nurdin , Palampat, P.Sidimpuan dibuka Ketua MUI P.Sidimpuan, Ustadz Drs.H.Zulfam Efendi Hasibuan, MA diwakili Sekretaris Umum, Dr.H.Zul Anwar Ajim Harahap, MA.

Ketua panitia, Drs. H. Sakban Siregar, mengatakan penyuluhan tersebut bertujuan memberikan wawasan dan edukasi kepada pengurus masjid tentang pengelolaan aset dan pemanfaatan ruang publik secara produktif, sekaligus mendorong kemandirian masjid dan peningkatan kesejahteraan umat.

Masjid tidak cukup hanya menjadi tempat ibadah dan menyimpan saldo kas, tetapi harus mampu menggerakkan ekonomi masyarakat dengan mengelola aset secara produktif dan transparan sesuai syari'at Islam.Dengan demikian kemandirian masjid dapat terwujud serta menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan umat," katanya.

Masjid Harus Mandiri

Sekretaris Umum MUI Kota P.Sidimpuan, Dr. H. Zul Anwar Ajim Harahap, MA, dalam sambutan mengingatkan bahwa masjid memiliki fungsi luas yang tidak terbatas pada pelaksanaan ibadah ritual, tapi bisa menjadi pusat ekonomi umat.

MUI P. Sidimpuan Edukasi BKM dan Alim Ulama Kelola Aset Masjid Jadi Ekonomi Produktif

Ketua MUI Kota P.Sidimpuan, Ustaz Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, bersama pengurus dan pemateri penyuluhan pemanfaat aset masjid diabadikan di Aula Kantor MUI P.Sidimpuan, Rabu (28/10/2026). Waspada.id/Mohot Lubis

Edukasi terhadap pengurus BKM dan alim ulama dalam mendorong kemandirian masjid dan peningkatan ekonomi umat, ucapnya. "Beberapa tahun lalu MUI telah memberikan edukasi kepada BKM mengenai pemanfaatan lahan pekarangan masjid agar lebih produktif dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat," ungkapnya.

Zul Anwar mencontohkan masjid Jokokariyan di Yogyakarta yang memiliki kios-kios dan penginapan sebagai sumber pendapatan untuk membantu memenuhi biaya pemeliharaan serta kebutuhan operasional masjid.

“Masjid memiliki fungsi sosial, keamanan, pendidikan, bahkan pada masa Rasulullah juga menjadi tempat menyusun strategi perang. Karena itu, masjid harus mampu menjalankan fungsinya secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurutnya, kemandirian masjid perlu dibangun melalui pengelolaan aset dan sumber pendapatan yang baik. Ia juga menyinggung praktik di sejumlah negara yang memberikan dukungan pemerintah terhadap pembangunan dan operasional masjid, termasuk pembiayaan petugasnya.

Sumber Ekonomi Masjid

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota P.Sdimpuan, Edi Darwan, SP, MP, sebagai pemateri dengan moderator H.Nauli Sihotang, MA, dalam paparannya mengajak pengurus BKM melihat potensi pertanian dan perikanan sebagai peluang untuk membangun kemandirian ekonomi masjid.

Ia menyebutkan, Kota P.Sidimpuan memiliki 51 sungai yang berpotensi dikelola secara bertanggung jawab untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. “Saya siap memberikan pendampingan dan penyuluhan kepada BKM, khususnya di bidang pertanian dan perikanan,” katanya.

Edi mengungkapkan bahwa luas lahan pertanian di P.Sidimpuan mengalami penurunan dari 4.361 hektare pada 2021 menjadi 2.831 hektare pada 2026. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi pengingat pentingnya menjaga lahan produktif dan memperkuat ketahanan pangan.

Untuk itu, Kadis Pertanaian mengajak masyarakat memanfaatkan pekarangan rumah maupun lahan yang tersedia untuk menanam kebutuhan pangan sehari-hari, sehingga tidak seluruh kebutuhan dapur harus dibeli.

Selain pertanian, Edi menegaskan bahwa lubuk larangan merupakan bentuk kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Tradisi ini mengatur bagian sungai yang disepakati masyarakat untuk tidak diambil ikannya selama jangka waktu tertentu, sehingga populasi ikan dapat berkembang dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara bersama-sama, menjaga kelestarian lingkungan, dan menciptakan manfaat ekonomi tanpa merusak ekosistem.

Tiga Prinsip Pemanfaatan Sungai

Sekretaris MUI Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Zul Anwar Ajim Harahap, MA, sebagai pemateri kedua dalam penyuluhan ini menjelaskan tiga prinsip pemanfaatan sungai dalam Islam.

MUI P. Sidimpuan Edukasi BKM dan Alim Ulama Kelola Aset Masjid Jadi Ekonomi Produktif

Peserta penyuluhan pemanfaat aset masjid yang digelar Komisi Ekonomi dan Pemberdayaan Umat MUI P.Sidimpuan, Rabu (28/10/2026). Waspada.id/Mohot Lubis

Pertama, hak bersama atas air. Ia merujuk hadis Rasulullah SAW mengenai tiga hal yang menjadi hak bersama, yakni air, api, dan padang rumput. Prinsip ini mengingatkan bahwa pemanfaatan sumber daya air harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Kedua, larangan berlebihan dalam menggunakan air. Dimana umat Islam diperintahkan untuk tidak boros, termasuk ketika menggunakan air bersih sekalipun berada di tepi sungai atau memiliki akses air yang melimpah.

Ketiga, larangan mencemari lingkungan. Ia mengingatkan, membuang sampah, limbah dan kotoran ke sungai, danau atau laut dapat merusak lingkungan serta membahayakan makhluk hidup.

Dalam pemanfaatan sungai sebagai lubuk larangan, Zul Anwar menjelaskan perlu dikaji dari sisi hukum Islam, khususnya apabila menggunakan sistem penjualan tiket atau karcis bagi peserta yang hendak menangkap ikan.

Menurutnya, transaksi tersebut bermasalah apabila pembayaran dilakukan untuk memperoleh kesempatan mendapatkan ikan yang hasilnya tidak pasti, karena peserta bisa mendapatkan ikan atau justru tidak memperoleh apa pun.

Ia juga mengingatkan agar tidak menerapkan harga tiket berbeda antara warga setempat dan warga luar tanpa dasar yang dibenarkan. "Pengelolaan sumber daya bersama, harus memperhatikan prinsip keadilan dan ketentuan syariat Islam," tegasnya.

Ketua MUI Kota P.Sdimpuan, Ustaz Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA, dalam arahannya saat penutupan menegaskan bahwa masjid harus difungsikan secara optimal untuk membangun kehidupan umat yang lebih baik.

Ia mengingatkan tiga fungsi penting masjid, yakni zikir, pikir, dan sosial. Masjid harus menjadi tempat mendekatkan diri kepada Allah, mengembangkan ilmu pengetahuan, serta memperkuat kepedulian dan pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, memakmurkan masjid tidak cukup hanya dengan membangun fisik yang megah atau mengumpulkan saldo kas dalam jumlah besar. Masjid juga harus hidup melalui kegiatan keagamaan, majelis taklim, pendidikan, dan program sosial yang menjawab kebutuhan umat. “Sejatinya tidak ada lagi masjid yang tidak memiliki majelis taklim,” tegasnya.

Zulfan menegaskan, keberhasilan pengelolaan masjid semestinya tidak hanya diukur dari besarnya saldo kas, tetapi juga dari sejauh mana masjid mampu memberikan manfaat bagi jamaah dan masyarakat di sekitarnya.(id46)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement