Breaking News
Memuat breaking news...

MUI Padangsidimpuan Dorong Ulama Cerdas Edukasi Umat Pahami Hukum Islam

Redaksi
Redaksi
Rabu, 16 September 2026 - 6.17 PM WIB
MUI Padangsidimpuan Dorong Ulama Cerdas Edukasi Umat Pahami Hukum Islam
Ketua MUI Kota Padangsidimpuan, ustadz Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA, Bendahara MUI H. Rawadi Daulay, dan Ketua Komisi Dakwah H. Syahid Muammar Pulungan foto bersama dengan peserta pelatihan ulama, Rabu (16/9/2026). Waspada.id/Mohot Lubis.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

P.SIDIMPUAN (Waspada.id): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan mendorong sekaligus menekankan agar kalangan ulama cerdas dan edukatif dalam memberikan pencerahan kepada umat, baik secara langsung maupun melalui teknologi informasi.

Kecerdasan dalam menyampaikan ceramah kepada umat sangat erat kaitannya dengan keberhasilan dalam menyampaikan ajaran agama Islam sebagai panduan dalam menjalani hidup.

Al-Qur'an sendiri mengajarkan tentang metode berdakwah, sebagaimana diungkapkan H. Syahid Muammar Pulungan dalam pelatihan ulama se-Kota Padangsidimpuan di Aula Kantor MUI, Jl. H.T. Rizal Nurdin, Palampat, Padangsidimpuan, Rabu (16/9/2026).

Metode berdakwah dalam Al-Qur'an, ucapnya, harus menyebarkan hikmah yang baik, mengajak/menyeru hanya kepada Allah, menyampaikan yang diketahui, harus dengan lemah lembut (perkataan, sikap dan tindakan), dilarang berdebat, kecuali dengan cara yang baik, serta harus memiliki kesabaran.

Selanjutnya, sesuaikan ucapan dengan perbuatan, menggunakan bahasa yang dipahami, menolak kejahatan dengan kebaikan, jangan memakai yang tidak/belum beragama Islam, keteladanan, serta permudah dan jangan mempersulit.

H. Syahid Muammar Pulungan yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Dakwah MUI Kota Padangsidimpuan juga menjelaskan tentang hubungan dakwah dengan pemimpin sangat erat karena seorang pemimpin pada hakikatnya merupakan penanggung jawab dan penggerak utama dalam menyampaikan serta menegakkan nilai-nilai ajaran Islam.

Ketua MUI Kota Padangsidimpuan, ustadz Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA, saat menjelaskan tentang wali nikah dan talak pada acara pelatihan ulama di Aula Kantor MUI Padangsidimpuan, Rabu (16/9/2026). Waspada.id/Mohot Lubis.



Bahas Wali Nikah dan Talak


Ketua MUI Kota Padangsidimpuan, ustadz Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA, dalam paparan pada hari ketiga pelatihan peningkatan kompetensi ulama tersebut membahas tentang persoalan wali nikah hingga talak masih menjadi bagian dari problem hukum keluarga yang kerap menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Persoalan wali tidak sekadar menyangkut hubungan biologis atau kedekatan seseorang dengan calon pengantin, tetapi memiliki konsekuensi hukum dalam fikih.

“Banyak persoalan tentang wali yang kita temukan di masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang sering muncul adalah status ayah biologis dari anak yang lahir akibat hubungan zina. Secara biologis, laki-laki tersebut merupakan ayah dari anak itu, namun dalam ketentuan hukum fikih yang dibahas, ia tidak otomatis memiliki kewenangan sebagai wali nikah bagi anak perempuan tersebut.

Ustadz Zulfan menegaskan, merujuk pada hadis yang menerangkan bahwa pernikahan tidak sah tanpa wali. Ia juga menjelaskan adanya hadis yang menyebutkan bahwa perempuan yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal.

Meski terdapat perbedaan pendapat ulama dalam persoalan tertentu, ia menekankan pentingnya memahami ketentuan yang berlaku, terutama ketika masyarakat berhadapan dengan kasus nyata.

Bagi perempuan yang tidak memiliki wali atau menghadapi wali yang tidak bersedia menikahkannya tanpa alasan yang dibenarkan, kewenangan dapat beralih kepada wali hakim sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah pernikahan anak angkat. Dalam praktik di masyarakat, tidak jarang orang tua angkat ingin menjadi wali karena alasan menjaga perasaan anak maupun keluarga.

Sebagai contoh, ungkapnya, adanya orang tua angkat yang ingin menikahkan putri angkatnya karena ingin menjaga rahasia status anak tersebut sehingga muncul dilema antara menjaga perasaan keluarga dan menjalankan ketentuan hukum.

Salah satu jalan yang ditempuh dalam kasus tertentu adalah prosesi keluarga tetap dilakukan untuk menjaga perasaan, sementara akad pernikahan secara hukum dilaksanakan kembali di kantor KUA.

Persoalan serupa juga dapat muncul pada anak yang lahir dari hubungan sebelum pernikahan orang tuanya. Status anak itu tidak boleh diperlakukan semata berdasarkan konstruksi sosial masyarakat, tetapi harus ditempatkan sesuai ketentuan hukum Islam dan administrasi yang berlaku.

Dalam konteks anak angkat, ia menegaskan pentingnya penggunaan identitas ayah kandung. Prinsip tersebut, menurutnya, berkaitan dengan ketentuan Al-Qur'an yang memerintahkan agar anak dinisbahkan kepada ayah kandungnya.

Selain wali, persoalan talak tiga dalam satu majelis turut menjadi pembahasan. Ketua MUI menjelaskan, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai status talak tiga yang dijatuhkan sekaligus dalam satu kesempatan.

Ia menyebut sejumlah pandangan yang berkembang. Pertama, talak tiga sekaligus dinilai sebagai talak bid'ah karena tidak sesuai dengan tata cara talak yang dianjurkan. Kedua, terdapat pandangan yang menyatakan talak tiga sekaligus berlaku tiga, sebagaimana kebijakan yang pernah diberlakukan pada masa Umar bin Khattab.

Sementara pendapat lainnya memahami talak tiga dalam satu majelis sebagai satu talak.

Perbedaan juga berkaitan dengan kondisi hubungan suami istri. Dalam pembahasan fikih, terdapat rincian mengenai talak yang dijatuhkan sebelum maupun setelah terjadinya hubungan suami istri. (id46)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement