MUI Padangsidimpuan Gelar Muzakarah, Kupas Tuntas Persoalan Thaharah, Jama’ dan Qashar


PADANGSIDIMPUAN (Waspada.id): Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan membahas tuntas persoalan thaharah, jama’ dan qashar melalui kegiatan muzakarah di Aula Kantor MUI, Jalan HT Rizal Nurdin, Palampat, Padangsidimpuan, Sabtu (7/11/2026).
Kegiatan yang menghadirkan Dosen UIN Syahada Padangsidimpuan, Dr. Zul Anwar Ajim Harahap, MA, dan H. Arpan Marwazi Gultom, LC, MA, sebagai pembicara tersebut dihadiri pengurus MUI kecamatan, alim ulama, serta kaum ibu dari berbagai kelompok pengajian di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Padangsidimpuan yang juga Ketua Panitia, H. Ilham Mhd Akhyaruddin Hasibuan, MH, mengatakan, banyak persoalan ibadah yang perlu dipahami secara lebih mendalam karena berkaitan langsung dengan kondisi masyarakat.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Padangsidimpuan, H. Ilham Mhd Akhyaruddin Hasibuan, MH, menyampaikan sambutan pada kegiatan muzakarah, Sabtu (7/11/2026). Waspada.id/Mohot Lubis.
Menurutnya, persoalan bersuci (thaharah), tata cara pelaksanaan shalat dalam kondisi tertentu, hingga ketentuan menjamak dan mengqashar shalat masih menjadi bagian penting dari pemahaman umat Islam. Tidak sedikit persoalan ibadah yang dijumpai dalam kehidupan sehari-hari membutuhkan penjelasan berdasarkan dalil dan pandangan para ulama.
Persoalan tersebut antara lain bersuci bagi orang sakit yang sedang menjalani perawatan medis dengan infus, serta perempuan yang menggunakan kosmetik atau riasan wajah ketika menghadiri pesta.
"Persoalan seperti itu membutuhkan penjelasan yang tepat agar masyarakat tidak keliru memahami ketentuan syariat dalam pelaksanaan ibadah," ucapnya.
Dosen UIN Syahada Padangsidimpuan, Dr. Zul Anwar Ajim Harahap, MA, yang juga menjabat sebagai Sekretaris MUI Padangsidimpuan, menjelaskan bahwa shalat qashar merupakan pelaksanaan shalat fardu dengan meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat bagi orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir) dengan memenuhi ketentuan syariat.
"Shalat yang dapat diqashar adalah Zuhur, Asar, dan Isya. Sementara Magrib dan Subuh tidak dapat diqashar," tuturnya.
Dr. Zul Anwar Ajim Harahap menjelaskan, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum shalat qashar. Ada yang memandangnya sebagai kewajiban dalam kondisi tertentu, sementara pendapat lainnya menempatkannya sebagai rukhsah atau keringanan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam.
Salah satu landasan pelaksanaan shalat qashar adalah QS. An-Nisa ayat 101 yang menjelaskan keringanan mengqashar shalat ketika bepergian.
Selain itu, terdapat hadis riwayat Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah dari Ya'la bin Umayyah yang menceritakan dialog dengan Umar bin Khattab mengenai ketentuan qashar ketika kondisi perjalanan sudah aman.
Umar menjelaskan bahwa Rasulullah SAW telah menyebut qashar sebagai sedekah atau pemberian dari Allah SWT kepada umat-Nya sehingga umat Islam dianjurkan menerima keringanan tersebut.
Dr. Zul Anwar juga menguraikan bahwa batas jarak perjalanan (masafah safar) menjadi salah satu persoalan yang diperselisihkan para ulama. Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali pada umumnya menetapkan jarak minimal dua marhalah atau sekitar 80–85 kilometer sebagai batas perjalanan yang membolehkan qashar.
Sementara itu, Mazhab Hanafi menggunakan ukuran perjalanan selama tiga hari tiga malam dengan standar perjalanan pada masa tersebut.
Perbedaan juga terdapat pada batas waktu seseorang menetap di suatu tempat selama perjalanan. Mazhab Hanafi menetapkan 15 hari, sedangkan Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali memiliki ketentuan sekitar empat hari dengan perincian masing-masing.
Selain memenuhi ketentuan perjalanan, pelaksanaan qashar juga memiliki sejumlah persyaratan, antara lain niat qashar ketika takbiratul ihram menurut Mazhab Syafi'i, tidak bermakmum kepada imam yang melaksanakan shalat secara sempurna, serta ketentuan mengenai tujuan perjalanan yang bukan untuk maksiat menurut jumhur ulama.
Jama' Shalat dalam Kondisi Tertentu
Mengenai shalat jama', pemateri menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pandangan di antara empat mazhab. Mazhab Hanafi pada prinsipnya tidak membolehkan jama' dalam perjalanan biasa, kecuali ketika pelaksanaan ibadah haji di Arafah dan Muzdalifah.
Sementara itu, Mazhab Maliki membolehkan jama' taqdim dan takhir karena perjalanan. Mazhab Syafi'i juga membolehkan jama' karena safar serta dalam kondisi tertentu, seperti hujan dan kesulitan yang memenuhi ketentuan. Adapun Mazhab Hambali memberikan ruang pelaksanaan jama' karena perjalanan maupun adanya kesulitan (masyaqqah).
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan pentingnya memahami dasar hukum dan ketentuan setiap mazhab sebelum mengambil keputusan dalam persoalan ibadah.

Peserta mengikuti muzakarah di Aula Kantor MUI Padangsidimpuan, Sabtu (7/11/2026). Waspada.id/Mohot Lubis.
Tayamum di Pesawat
Persoalan lainnya yang dibahas adalah pelaksanaan shalat di atas kendaraan, terutama dalam perjalanan jauh menggunakan pesawat, kapal, maupun kendaraan lainnya.
Dijelaskan, Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat sunah di atas kendaraan dengan menghadap ke arah mana pun kendaraan tersebut bergerak.
Hal itu antara lain diterangkan dalam hadis riwayat Muslim dan Tirmidzi dari Ibnu Umar. Namun, terdapat perbedaan ketentuan antara shalat sunah dan shalat fardu. Dalam kondisi normal, Rasulullah SAW tidak melaksanakan shalat fardu di atas kendaraan.
Muzakarah juga mengangkat persoalan tayamum menggunakan debu yang menempel pada dinding maupun fasilitas di dalam pesawat.
Dalam penjelasannya, disebutkan pandangan Syekh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni yang membolehkan penggunaan debu yang menempel pada benda tertentu untuk bertayamum.
Hal serupa juga dibahas dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, yang menguraikan kebolehan tayamum menggunakan debu yang terdapat pada pakaian maupun dinding kendaraan.
Terkait hal tersebut, ungkapnya, MUI Sumatera Utara telah mengeluarkan fatwa mengenai keabsahan tayamum menggunakan debu yang terdapat di dalam pesawat, termasuk ketentuan bahwa shalat yang telah dilaksanakan tidak perlu diulang apabila memenuhi ketentuan fatwa tersebut.
Dr. Zul Anwar Ajim mengingatkan bahwa perbedaan pemahaman dalam persoalan agama hendaknya tidak menjadi penyebab perpecahan dan permusuhan di tengah umat Islam. (id46)
Berita Terkait












































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda