Breaking News
Memuat breaking news...

MUI Serukan Taubat Nasuha dan Minta Pemerintah Serius Tangani Karhutla

Redaksi
Redaksi
Senin, 19 Oktober 2026 - 10.07 AM WIB
MUI Serukan Taubat Nasuha dan Minta Pemerintah Serius Tangani Karhutla
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mempercepat pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah yang kini terus meluas negara lain.

Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis meminta secara khusus Presiden Prabowo Subianto serius mengurusi masalah tersebut. MUI menilai semua pihak harus bergotong royong mengatasi masalah tersebut. Bukan hanya, BNPB, TNI, Polri, namun juga relawan.

"Karena karhutla saat ini sudah pada tingkat emergency maka kami menyampaikan saran kepada yang terhormat Bapak Presiden untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi hingga masalah karhutla ini benar-benar dapat teratasi," ujar Cholil dikutip dari keterangan resmi, Senin (19/10).

MUI, lanjut Cholil, menegaskan fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Menurut dia, fatwa menegaskan karhutla haram karena mengancam keselamatan jiwa.

Cholil turut menyampaikan keprihatinan atas kondisi karhutla di sejumlah wilayah. Menurut dia, kondisinya saat ini telah mengkhawatirkan karena mengganggu aktivitas dan mengancam keselamatan dan jiwa masyarakat.

"Apalagi Karhutla ini telah menimbulkan dampak serupa di beberapa negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura," katanya.

MUI mengajak seluruh umat Islam bertaubat secara sungguh-sungguh karena telah lalai terhadap berbagai bentuk kejahatan terhadap alam dan lingkungan.

MUI, lanjut Cholil, juga mendesak aparat bersikap adil dan tanpa pandang bulu terhadap berbagai pihak yang menjadi pelaku pembakaran lahan.

"MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis," kata MUI.

"Perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan mengancam kelangsungan hidup manusia bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam," tegasnya.(cnni)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement