Breaking News
Memuat breaking news...

MUI Tolak Penundaan Wajib Halal, Cholil Nafis: Makin Susah Kejar Pangsa Pasar

Redaksi
Redaksi
Rabu, 21 Oktober 2026 - 8.38 AM WIB
MUI Tolak Penundaan Wajib Halal, Cholil Nafis: Makin Susah Kejar Pangsa Pasar
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, M. Cholil Nafis
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak setuju dengan keputusan pemerintah menunda implementasi kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan sektor usaha hingga Oktober 2028. Penundaan tersebut dinilai berpotensi menghambat pengembangan ekosistem ekonomi syariah sekaligus memperlambat upaya Indonesia memperluas pangsa pasar industri halal.

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, M. Cholil Nafis, menilai kebijakan tersebut justru menambah tantangan bagi pelaku industri dan pemangku kepentingan yang tengah mendorong pertumbuhan pasar produk halal di Tanah Air.

Menurutnya, kepastian penerapan kewajiban sertifikasi halal menjadi salah satu faktor penting untuk memperkuat daya saing produk halal Indonesia di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

"Kalau halalnya ditunda, tambah susah kita mengejar market share, market impact-nya itu," ujar Cholil dalam acara Ijtima' Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Cholil juga menekankan bahwa penyediaan fasilitas dan jaminan produk halal bukan semata-mata persoalan bisnis, melainkan berkaitan dengan kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat agar dapat mengonsumsi produk sesuai ketentuan syariat Islam.

Ia mengingatkan pentingnya memastikan ketersediaan produk halal bagi masyarakat, sekaligus mendorong seluruh pihak memperkuat komitmen terhadap pengembangan industri halal nasional.

MUI pun memastikan akan mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait kebijakan pemerintah tersebut. Cholil menegaskan, organisasinya menyesalkan keputusan penundaan dan akan menyampaikan sikap penolakan setelah melalui pembahasan internal.

"Nanti ada pernyataan sikap dari MUI karena kami tidak setuju, menyesalkan halal itu ditunda. Tapi nanti tunggu tanggal mainnya hasil rapat kami, tapi intinya pasti menolak dengan penundaan ini," tegas Cholil.

Pemerintah Beri Tenggat Baru hingga Oktober 2028

Sebelumnya, pemerintah resmi menyesuaikan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 untuk sejumlah kategori produk dan sektor usaha.

Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang masa penahapan melalui perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan waktu tambahan kepada pelaku usaha dan pihak terkait dalam mempersiapkan penerapan kebijakan tersebut.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat," jelas Susiwijono dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10).

Ini Produk yang Mendapat Perpanjangan Waktu

Penyesuaian aturan tersebut mencakup sejumlah kategori produk dan sektor usaha dengan batas waktu yang berbeda sesuai ketentuan perubahan regulasi.

Pertama, kewajiban sertifikasi halal untuk produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai berlaku pada 18 Oktober 2028 sebagaimana perubahan Pasal 160.

Kedua, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memperoleh perpanjangan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2028.

Ketiga, produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri mulai diwajibkan memenuhi ketentuan sertifikasi halal pada 18 Oktober 2028. Penerapannya turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Selain itu, pemerintah menyesuaikan masa penahapan sejumlah produk yang sebelumnya ditargetkan hingga 2026 menjadi sampai dengan 17 Oktober 2028. Produk tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan sebagaimana diatur dalam Pasal 161.

Pemerintah juga akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 dengan perubahan regulasi tersebut. Selain itu, Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia akan dicabut.

"Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem," ujar Susiwijono.

Pemerintah dan MUI Berbeda Pandangan soal Penundaan

Pemerintah menilai penyesuaian jadwal diperlukan agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berjalan efektif, tanpa mengabaikan kesiapan pelaku usaha, kelancaran perdagangan, dan penguatan industri halal nasional.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan sertifikasi, sementara perlindungan konsumen dan kepastian hukum tetap terjaga.

Di sisi lain, penolakan MUI menunjukkan adanya perhatian terhadap potensi dampak penundaan bagi perkembangan pasar halal Indonesia. Bagi MUI, percepatan penguatan ekosistem halal menjadi penting agar produk nasional mampu bersaing dan Indonesia dapat memperluas pangsa pasar industri halal.

Perbedaan pandangan ini menempatkan kesiapan pelaku usaha, kepastian regulasi, perlindungan konsumen, dan daya saing industri halal sebagai sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan kebijakan wajib halal ke depan. (cnni)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement