Mulai 2027, Ekspor SDA Indonesia Lewat Danantara, Batu Bara hingga CPO Satu Pintu


JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Mulai 2027, ekspor sejumlah komoditas strategis Indonesia ditargetkan dilakukan melalui satu pintu, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan ini diharapkan memperkuat pengawasan ekspor, mengoptimalkan penerimaan devisa, sekaligus meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar internasional.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan DSI untuk mempersiapkan penerapan mekanisme ekspor satu pintu tersebut.
“Sesuai rencana jika ekspor SDA ke depan dilakukan melalui satu pintu, yakni DSI. Bagus, kami dengan DSI koordinasi bagus. Kami akan lewat satu pintu, lewat DSI,” kata Bahlil dilansir dari Antara, Senin (2/11/2026).
Bahlil yang juga menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, mekanisme tersebut diharapkan membuat pengiriman komoditas Indonesia lebih efisien. Produk ekspor nantinya dapat dikirim langsung ke negara pembeli tanpa harus melalui negara transit.
“Tidak perlu lagi lewat transit-transit di mana, bisa langsung ke negara tujuan,” ujar Bahlil.
Pemerintah sebelumnya telah menerapkan masa transisi tata kelola ekspor komoditas SDA strategis melalui DSI sejak 1 Juni 2026. Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup tiga komoditas utama, yakni batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferroalloy).
Pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Penerapannya dilakukan secara bertahap dengan target seluruh mekanisme ekspor melalui DSI berjalan paling lambat 1 Januari 2027.
Kebijakan satu pintu ini bertujuan memperkuat kontrol dan pengawasan ekspor serta Devisa Hasil Ekspor (DHE) komoditas SDA strategis. Selain itu, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar, dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi dengan pembeli internasional.
Transaksi Ekspor Tembus US$14 Miliar
Mengutip Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, PT DSI telah melakukan analisis awal terhadap sekitar 6.500 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nilai lebih dari US$14 miliar.
Analisis tersebut mencakup volume ekspor lebih dari 90 juta ton ke lebih dari 100 negara tujuan.
Selama hampir tiga bulan beroperasi, DSI mulai membangun visibilitas transaksi ekspor sekaligus mengidentifikasi inkonsistensi data yang akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut.
Selanjutnya, pada akhir Agustus 2026, pemerintah melakukan evaluasi pelaksanaan Tahap I atau masa transisi kebijakan ekspor SDA strategis satu pintu melalui PT DSI.
Evaluasi tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan pelaksanaan tahap berikutnya.
Sementara itu, pada akhir September 2026, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa proses transisi ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas unggulan Indonesia melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia masih berjalan sesuai rencana (on track) hingga akhir Desember 2026.
Dengan demikian, awal 2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menerapkan tata kelola ekspor SDA strategis secara penuh melalui satu pintu. Pemerintah berharap mekanisme ini dapat membuat pengawasan perdagangan komoditas nasional semakin terintegrasi dan memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian Indonesia. (Lip6)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda