Mulai 9 November, Bank dan Fintech Wajib Pungut Pajak Digital, Target Tambahan Penerimaan Rp1.500 Triliun


JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026. Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 November tersebut akan melibatkan seluruh bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan digital.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan negara dengan menjangkau aktivitas ekonomi digital yang selama ini dinilai belum sepenuhnya tersentuh kewajiban perpajakan.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo mengatakan, pemerintah akan memanfaatkan teknologi informasi (IT) dan kecerdasan buatan (AI) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak. Sejumlah platform perdagangan digital, seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, juga akan dilibatkan dalam kebijakan tersebut.
“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim, seperti dikutip Senin (2/11/2026).
Hashim menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menutup potensi kebocoran penerimaan negara akibat aktivitas ekonomi yang belum tercatat secara optimal. Selama ini, transaksi tunai dan aktivitas ekonomi informal dinilai membuat pemerintah kehilangan sejumlah potensi penerimaan pajak.
Ia menyebutkan, rasio penerimaan negara Indonesia saat ini masih berada di kisaran 12% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut masih di bawah Kamboja yang mencapai 18% dan Vietnam sebesar 23%.
Bidik Rasio Penerimaan Negara 18 Persen
Pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara Indonesia meningkat menjadi 18% dalam dua hingga tiga tahun mendatang. Menurut Hashim, pencapaian target tersebut berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun setiap tahun.
“Tujuan kita adalah Indonesia dalam 2-3 tahun akan sampai setara dengan Cambodia. Itu berarti apa? Masalah fiskal kita yang selalu disoroti oleh Financial Times, oleh The Economist, oleh pengamat-pengamat, Indonesia lemah, Indonesia lemah, Indonesia lemah. Indonesia tidak lemah,” ujar Hashim.
Hashim menambahkan, selisih rasio penerimaan negara Indonesia dengan Kamboja mencapai enam poin persentase. Jika dihitung menggunakan asumsi PDB Indonesia sekitar Rp25.000 triliun, selisih tersebut setara dengan potensi tambahan penerimaan sebesar Rp1.500 triliun per tahun.
“Selisihnya antara 18% dan 12% itu adalah 6%. 6% dari yang tercatat adalah Rp15.000 triliun, 6% itu adalah berapa? Sorry, Rp25.000 triliun, 6% itu berapa? Rp1.500 triliun, bukan? Ini sebetulnya kita terima tiap tahun tambahan Rp1.500 triliun kalau kita seperti Kamboja,” jelas Hashim.
Mekanisme Pajak Digital Masih Perlu Diperjelas
Meski demikian, rencana penerapan pajak digital tersebut belum berarti seluruh transaksi transfer antarbank maupun pengiriman uang pribadi otomatis dikenakan pajak baru.
Pemerintah masih perlu memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai jenis transaksi yang menjadi objek pemungutan, mekanisme pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab memungut dan menyetorkan pajak.
Kejelasan aturan tersebut menjadi penting agar penerapan pajak digital tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya terkait transaksi perbankan sehari-hari dan aktivitas pembayaran melalui platform digital. (Lip6)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda