Mutasi ASN Kota Subulussalam Diprotes


SUBULUSSALAM (Waspada.id): Mutasi 40-an Aparatur Sipil Negara (ASN) Subulussalam melalui SK Wali Kota No. 800.1.3.3/725/2026 'Pengangkatan dan Pelantikan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemko' yang dilantik Wali Kota, M. Rasyid di aula pendopo, Selasa (27/10) mendapat protes.
Protes disampaikan Ipong (salinan suratnya diterima, Waspada.id, Jumat (30/10) terkait ASN atas nama Andriani, S.Tr.Keb, dimutasi menjadi Kasubbag Pendataan dan Dokumentasi Majelis Adat Aceh (MAA) dari RSUD.
"Perlu kita ketahui, apa dasarnya harus dimutasi ke MAA dari Kasi Penunjang Diagnostik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), sementara basic yang bersangkutan orang kesehatan," sesal Ipong, akui surat, 29 Oktober 2026, 'Permohonan Pemeriksaan Administratif Mutasi dan Kesesuaian Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas', telah dikirim kepada Wali Kota dan Sekda Subulussalam.
Ipong secara rinci menyampaikan sejumlah pertanyaan, antara lain dasar hukum mutasi, kesesuaian kualifikasi pendidikan & kompetensi jabatan baru dengan kualifikasi ilmu yang bersangkutan, prosedur dan pertimbangan mutasi, atau pertimbangan lain.
Dikatakan, mutasi bukan sekadar pemindahan antarkantor, badan atau dinas, tetapi kepentingan organisasi, kebutuhan pelayanan publik, kompetensi pegawai dan ketentuan manajemen ASN yang harus dipenuhi, bukan juga sebatas keputusan pimpinan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak menyebut terjadi indikasi pelanggaran, Ipong berharap setiap keputusan kepegawaian dipastikan telah memenuhi ketentuan hukum, persyaratan jabatan dan prinsip profesioanlisme ASN.
Pihaknya juga berharap jawaban tertulis dari Pemko Subulussalam, merespon suratnya.
Meneruskan surat Ipong kepada Sekda, Asrul Assani dan minta klarifikasi Pemko, Sabtu (31/10), Waspada.id belum mendapat respon.
Catatan Waspada.id, sejumlah mutasi yang berkali dilakukan Pemko Subulussalam era Wali Kota, M. Rasyid (baca Waspada.id, seperti, Target Zero Defisit, Antara Di-Plt-kan dan Turunkan Jabatan, 3 April 2026 dan Mutasi di Pemko Subulussalam, 58 Definitif dan Delapan Pelaksana Tugas, 6 Mei 2026), ditemukan sejumlah pejabat Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Bidang (Kabid) diturunkan menjadi Kepala Seksi (Kasi), tidak kecuali pada berita 'Bengis Manik Camat Penanggalan, Pengganti Cari Dengan Bancin', 29 Oktober 2026 menyasar empat pejabat.
Namun, sikap protes dari pihak manapun tidak disampaikan seperti dilakukan Ipong, kecuali sebatas obrolan di warung, baik dari oknum ASN, pensiunan ASN atau lainnya yang menyebut aturan mutasi dengan 'menurunkan jabatan' tidak serta merta boleh dilakukan, tetapi ada prosedur yang harus dilalui.
Pihak BKPSDM sendiri disinyalir tidak bisa memberi penjelasan kepada pimpinan sehingga mutasi berjalan mulus, meski diindikasi ada aturan yang dilanggar. (id130)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda