Mutasi Belum Tuntas, Keberanian Baru DimulaiMutasi Belum Tuntas, Keberanian Baru Dimulai

Pelantikan 45 pejabat struktural hanyalah babak pembuka. Publik belum akan menilai keberhasilan Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H. dari banyaknya pejabat yang dilantik, melainkan dari keberaniannya melanjutkan evaluasi birokrasi secara menyeluruh.
Sebab, mutasi sejatinya bukan soal memindahkan orang, tetapi memastikan setiap jabatan diisi oleh aparatur yang berintegritas, kompeten, dan benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Pelantikan 45 pejabat struktural yang dilakukan Bupati Pidie menjadi langkah awal penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie.
Rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan instrumen yang lazim dalam manajemen aparatur sipil negara. Namun, mutasi tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir.
Mutasi hanyalah alat untuk menghadirkan birokrasi yang lebih profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Dalam sambutannya, H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H. menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan hal yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Seluruh pejabat yang dilantik, katanya, akan dievaluasi berdasarkan target dan capaian kinerja. Pernyataan itu menjadi komitmen yang patut diapresiasi. Namun, komitmen tersebut baru akan memperoleh makna apabila diterapkan secara konsisten kepada seluruh organisasi perangkat daerah tanpa terkecuali.
Harapan itu semakin menguat setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie, Drs. Samsul Azhar, beberapa waktu lalu dalam perbincangan santai dengan wartawan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pidie akan melaksanakan rotasi dan mutasi pejabat eselon II maupun eselon III.
Bahkan, menurutnya, setelah pelaksanaan mutasi gelombang pertama, pemerintah daerah juga telah menyiapkan mutasi gelombang kedua yang akan dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penataan birokrasi belum selesai. Justru pada mutasi gelombang kedua nanti, masyarakat akan melihat konsistensi pemerintah daerah.
Apakah evaluasi benar-benar dilakukan berdasarkan sistem merit, integritas, kompetensi, dan kinerja, atau hanya berhenti pada perpindahan jabatan tanpa menyentuh persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Salah satu perhatian masyarakat tertuju pada RSUD Tgk. Chik Ditiro (TCD) Sigli. Dalam mutasi gelombang pertama, tidak ada satu pun pejabat struktural rumah sakit tersebut yang masuk dalam daftar rotasi maupun mutasi.
Fakta ini tentu menjadi perhatian publik mengingat RSUD merupakan institusi pelayanan dasar yang setiap hari bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Dalam beberapa waktu terakhir berkembang berbagai informasi mengenai dugaan persoalan tata kelola, mulai dari pembagian jasa medis ( Jasmed-red), pengelolaan pengadaan obat-obatan hingga aspek manajemen pelayanan.
Dugaan tersebut tentu tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan yang sah.
Namun, berkembangnya perhatian publik terhadap isu-isu tersebut semestinya menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi secara objektif, transparan, dan profesional.
Rumah sakit hanyalah salah satu contoh. Prinsip yang sama seharusnya berlaku terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkan Kabupaten ( SKPK). Tidak boleh ada instansi yang dianggap steril dari evaluasi. Semakin strategis sebuah organisasi, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas yang harus dipenuhi.
Perspektif hukum memberikan rambu yang tegas. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang setiap pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang. Sementara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan ASN menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam konteks pelayanan kesehatan, prinsip tersebut menjadi sangat penting, terutama dalam pengelolaan jasa pelayanan kesehatan maupun pengadaan obat-obatan. Apabila melalui mekanisme audit ditemukan adanya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana, penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 harus diterapkan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Evaluasi juga tidak boleh berhenti di sektor kesehatan. Organisasi perangkat daerah lain yang mengelola pelayanan publik dan anggaran strategis, mulai dari sektor pendidikan, pemberdayaan masyarakat, perlindungan perempuan dan anak, hingga perangkat pendukung pemerintahan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie, juga patut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh.
Jabatan publik bukanlah hak istimewa, melainkan amanah yang sewaktu-waktu harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja dan integritas.
Mutasi gelombang kedua akan menjadi ujian kepemimpinan H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H. Publik tidak sedang menunggu berapa banyak pejabat yang akan dilantik. Yang ditunggu adalah keberanian Pemerintah Kabupaten Pidie memastikan bahwa tidak ada satu pun jabatan yang kebal terhadap evaluasi.
Pada akhirnya, masyarakat tidak akan mengingat berapa kali seorang pejabat dilantik atau dipindahkan. Yang akan dikenang adalah keberanian seorang pemimpin membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Jika mutasi gelombang kedua benar-benar dijadikan momentum evaluasi menyeluruh berdasarkan integritas, kompetensi, dan kinerja, maka Pemerintah Kabupaten Pidie telah mengambil langkah penting menuju reformasi birokrasi yang sesungguhnya.
Namun, jika evaluasi hanya berhenti pada perpindahan kursi tanpa menyentuh persoalan yang menjadi perhatian publik, maka mutasi akan dipandang tidak lebih dari rutinitas administratif yang gagal menjawab harapan perubahan. WASPADA.id
Muhammad Riza






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda