Muzakarah Ulama Di Senayan, Prof Jamil Desak Regulasi LGBT Dan Pajak Berkeadilan

MEDAN (Waspada.id): Ketua Dewan Fatwa Pengurus Besar (PB) Al Washliyah, Prof. Jamil, mengatakan, ada sejumlah isu krusial yang bahas dalam Muzakarah Ulama bertajuk: "Islam Rahmatan lil 'Alamin Meneguhkan Peran Ulama Dalam Menjawab Problematika Umat dan Bangsa". Antara lain, isu LGBT, pajak berkeadilan, judi online, dan wakaf.
Acara yang digagas oleh Dewan Syariah PKS tersebut digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9). Hadir Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid, Dr. KH. Cholil Nafis wakil Ketua MUI Pusat dan ulama- ulama dari NU, Muhammadiyah, Alwashliyah, Persis, Mathlaul Anwar, PUI, dll.
Prof. Jamil yang sengaja terbang langsung dari Medan untuk menjadi penanggap pertama dalam forum ini soroti maraknya penyebaran LGBT dan urgensi penerapan pajak berkeadilan.
Terkait isu pertama, Prof. Jamil menyoroti tren pengakuan dan perkembangan LGBT di berbagai negara Asia seperti Taiwan, Thailand, dan Kamboja, yang kini mulai meluas ke Korea Selatan, Jepang, hingga Indonesia.
Menurutnya, populasi terdampak di Indonesia diperkirakan telah mendekati 0,44 persen, dengan konsentrasi terbesar di Pulau Jawa. Beliau menilai keberadaan Perpres 111 yang menetapkan LGBT sebagai ancaman non-militer masih belum cukup.
Oleh karena itu, beliau mendesak agar muzakarah ini melahirkan rekomendasi tegas berupa undang-undang atau peraturan yang memberikan sanksi keras bagi pelaku LGBT. Langkah ini dinilai krusial untuk mereduksi bahaya kesehatan, gangguan psikologis, serta penyimpangan moral yang berpotensi mengundang azab Tuhan.
"Forum ulama di parlemen ini harus benar-benar serius menggolkan rekomendasi penjatuhan sanksi keras ini kepada pihak legislatif dan eksekutif," tegasnya.
Pada poin kedua, Prof. Jamil mendorong para alim ulama untuk mendukung penuh perwujudan Pajak Berkeadilan sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Beliau mendesak pemerintah dan DPR agar rumah atau tanah tempat tinggal serta bahan makanan kebutuhan pokok harian dibebaskan dari pajak.
Selain itu, kelompok masyarakat tidak mampu juga harus dibebaskan dari beban pajak melalui standar baku yang jelas. Selain kedua isu utama tersebut, forum muzakarah yang dihadiri oleh perwakilan berbagai ormas Islam, pimpinan pesantren, dan politisi ini turut mengkaji berbagai persoalan bangsa lainnya, seperti optimalisasi wakaf produktif, pemberantasan judi online, hingga penanganan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Muzakarah ini diharapkan mampu memberikan kontribusi konkrit bagi kemaslahatan umat, bangsa, dan negara,” tutupnya. Selain itu, kegiatan tersebut juga melahirkan sejumlah rekomendasi seperti wakaf produktif dan menghentikan judi online dan mengawasi pinjaman online. (wsp.id)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda