Breaking News
Memuat breaking news...

Muzakkir Desak Dugaan Pasal Selundupan dalam PKPU Pencalonan Gibran Diusut Tuntas

Redaksi
Redaksi
Rabu, 21 Oktober 2026 - 2.16 PM WIB
Muzakkir Desak Dugaan Pasal Selundupan dalam PKPU Pencalonan Gibran Diusut Tuntas
Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, S.H., M.H., M.Pd. (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

LANGSA (Waspada.id): Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, S.H., M.H., M.Pd., mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyisipan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam siaran pers yang diterima Rabu (21/10), Muzakkir menilai saling bantah antara mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengenai ketentuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang transparan dan menyeluruh.

Menurut Muzakkir, persoalan itu perlu diusut untuk mengungkap proses penyusunan dan penetapan ketentuan yang menjadi sorotan publik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh itu berpendapat bahwa apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum dan keterlibatan pihak tertentu, mereka harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Siapa saja yang terlibat dalam penempatan pasal tersebut harus diproses sesuai hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana,” demikian sikap yang disampaikan Muzakkir dalam siaran persnya.

Muzakkir meminta aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menelusuri proses pembentukan PKPU tersebut. Ia juga mendesak agar pihak-pihak yang mengetahui proses pembahasan dan penetapannya dipanggil untuk dimintai keterangan.

Selain itu, Muzakkir menilai keterangan Ahmad Doli Kurnia mengenai dugaan pasal yang tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR perlu diklarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga meminta agar pihak-pihak lain yang disebut dalam polemik tersebut, termasuk unsur KPU dan instansi pemerintah yang berkaitan dengan pengakuan kesetaraan pendidikan Gibran, dimintai penjelasan berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Muzakkir juga menyoroti persoalan penyetaraan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Menurut dia, proses tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah itu menegaskan bahwa pengusutan harus dilakukan secara terbuka dan tidak tebang pilih. Namun, penetapan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan.

Sebagai Ketua Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Langsa, Muzakkir menyatakan bahwa masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai polemik tersebut. Menurut dia, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan sistem demokrasi Indonesia.

“Rakyat Indonesia menanti terungkapnya kebenaran mengenai persoalan ini,” ujar Muzakkir dalam siaran persnya.

Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum, dugaan penyelundupan pasal dan tudingan konspirasi yang disampaikan Muzakkir tetap perlu diuji berdasarkan bukti serta keterangan seluruh pihak terkait. (id94)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement