Muzakkir Desak KPK Periksa Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi ATR/BPN


LANGSA (Waspada.id): Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, Prof. Dr. Muzakkir Samidan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk mengklarifikasi dugaan keterkaitan dengan perkara tersebut.
Muzakkir mengatakan, penanganan kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta itu harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Menurut dia, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi penting diperlukan agar perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.
Ia menyoroti informasi mengenai sejumlah tersangka yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid. Menurut Muzakkir, kondisi itu menjadi alasan penting bagi aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif. Siapa pun yang memiliki informasi terkait perkara ini harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/10).
Ketua Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Langsa itu juga meminta KPK menjelaskan perkembangan penanganan perkara, termasuk status pemanggilan pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.
Ia menilai, apabila terdapat pihak yang berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat diterima, KPK perlu mempertimbangkan langkah hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Muzakkir turut meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan langkah administratif terhadap pejabat yang dinilai berpotensi mengganggu efektivitas penanganan perkara. Menurutnya, langkah tersebut harus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Soroti Maraknya Korupsi
Mantan Ketua Bidang Politik DPP KNPI Jakarta itu mengatakan, penanganan perkara korupsi di berbagai lembaga negara menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Ia juga menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam sejumlah perkara yang disebutnya terjadi dalam rentang waktu berdekatan. Menurut Muzakkir, kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Muzakkir menegaskan, pejabat publik semestinya menjadi teladan dalam menjalankan amanah. Jabatan, pengaruh, dan kedudukan seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi proses penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk terus memberikan perhatian terhadap pemberantasan korupsi sekaligus mendukung penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
Dorong Hukuman Berat
Selain mendesak pengusutan tuntas perkara korupsi, Muzakkir juga meminta agar pelaku korupsi dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menilai, sanksi yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan serupa.
Ia merujuk Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur kemungkinan penjatuhan pidana mati dalam keadaan tertentu sebagaimana ditentukan undang-undang.
Menurut Muzakkir, penerapan ketentuan tersebut harus menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang memenuhi persyaratan hukum.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan kuat terhadap upaya pemberantasan korupsi, sekaligus memastikan jaksa dan hakim menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan konsisten.
“Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, ketegasan, dan komitmen bersama. Hukum harus ditegakkan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang,” kata Muzakkir, yang juga menjabat Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia Provinsi Aceh.
Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap negara akan semakin kuat apabila setiap dugaan korupsi ditangani secara terbuka, berdasarkan bukti, dan melalui proses hukum yang adil.(id94)
Berita Terkait

































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda