Muzakkir Samidan: Korupsi dan Budaya Bangsa Indonesia

LANGSA (Waspada.id): Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH., MH., M.Pd, mengajak seluruh elemen bangsa menentukan sikap terhadap fenomena korupsi di Indonesia yang dinilainya semakin mengkhawatirkan.
Menurut Muzakkir, persoalan korupsi saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan tindakan individu atau kelompok tertentu, tetapi telah menyentuh berbagai lapisan kehidupan masyarakat. Bahkan, hasil tindak pidana korupsi dalam sejumlah kasus dinilai telah dinikmati masyarakat melalui berbagai bentuk bantuan maupun kegiatan sosial.
“Korupsi dilakukan secara terbuka dan terang-terangan. Hasil korupsi juga dinikmati oleh masyarakat dalam berbagai kalangan dan digunakan dalam berbagai kegiatan, baik resmi maupun tidak resmi, termasuk berlindung di balik bantuan kemanusiaan dan perbuatan kebajikan,” kata Muzakkir, Jumat (18/9).
Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa itu mengatakan, fenomena tersebut perlu dilihat secara serius karena pada kondisi tertentu tindakan korupsi seolah-olah telah dianggap sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan masyarakat.
Ia menilai, pemberitaan mengenai penangkapan pelaku korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan maupun Kepolisian di berbagai tingkatan juga terkadang dipandang sebagai sesuatu yang lumrah.
“Pelaku korupsi tidak ada yang merasa perbuatannya bersalah. Bahkan semakin dipublikasikan, semakin tenar dan menjadi pahlawan. Para koruptor, baik sebelum maupun setelah menjalani hukuman, tetap dianggap sebagai orang terhormat, dermawan dan perhatian kepada masyarakat. Dalam pergaulan pun tidak selalu dikucilkan,” ujarnya.
Muzakkir kemudian mengaitkan fenomena tersebut dengan konsep konsensus dalam kehidupan demokrasi. Menurutnya, sesuatu yang dianggap benar, diperbolehkan atau dibenarkan dalam masyarakat pada akhirnya sangat dipengaruhi oleh kesepakatan bersama.
Karena itu, ia mengajak masyarakat Indonesia melakukan refleksi dan menentukan sikap bersama mengenai keberadaan korupsi.
“Perlu suatu pernyataan bersama dari seluruh rakyat Indonesia tentang korupsi di Indonesia saat ini. Apakah korupsi bisa dijadikan suatu konsensus bersama yang disepakati sebagai sesuatu yang berguna dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia?” katanya.
Ia menjelaskan, apabila suatu tindakan benar-benar diterima dan disepakati masyarakat sebagai sesuatu yang dibenarkan, maka secara konseptual tindakan tersebut akan mengalami perubahan dalam pandangan sosial masyarakat.
“Jika semua rakyat Indonesia bisa menerima dan menyepakati, maka korupsi menjadi sesuatu yang dibenarkan dalam kehidupan masyarakat seperti yang terjadi saat ini dan tidak perlu lagi dijadikan suatu delik pidana dalam undang-undang. Karena secara aturan hukum bukan lagi sesuatu yang dianggap salah, tetapi menjadi salah satu jalan aktivitas setiap orang dalam status apa pun untuk membuat usaha atau dijadikan jalan bisnis dan mencari rezeki yang tidak lagi bertentangan dengan hukum,” jelasnya.
Namun, Muzakkir menegaskan bahwa pemikirannya tersebut disampaikan sebagai bentuk kritik dan refleksi terhadap realitas sosial yang berkembang, bukan untuk membenarkan tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan, fenomena sosial berupa penerimaan masyarakat terhadap manfaat yang berasal dari sumber yang bermasalah perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, ketika masyarakat menerima bantuan tanpa mempermasalahkan sumber dana, hal tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam membangun budaya antikorupsi.
“Secara jujur, jika kita tanya dan survei di masyarakat tentang pendapatnya terhadap pelaku korupsi, kita akan menemukan jawaban yang mencengangkan dan di luar yang kita perhitungkan. Masyarakat merasa terbantu dari berbagai bantuan yang diterimanya sekalipun dari koruptor. Masyarakat tidak memperdulikannya,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong perlunya pemikiran ulang mengenai bagaimana bangsa Indonesia memandang korupsi, khususnya dari aspek budaya dan penerimaan sosial.
Muzakkir juga menyinggung wacana pemberian amnesti dan abolisi kepada pihak-pihak tertentu yang terkait perkara pidana. Ia menyebut pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sebagai bagian dari fenomena yang perlu dilihat dalam konteks hukum dan kehidupan bernegara.
“Inilah fenomena yang disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia tentang pelaku korupsi dan kegiatan korupsi. Maka perlu kita sebagai bangsa Indonesia membuat sebuah konsensus bersama berkaitan dengan perilaku korupsi ini, agar kita sebagai bangsa dapat mengambil sikap untuk menghentikan atau menjadikannya sebagai sebuah budaya hidup bagi bangsa Indonesia,” katanya.
Ketua Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Langsa itu menilai, membicarakan korupsi dalam perspektif kebudayaan memang merupakan sesuatu yang paradoks. Namun, menurutnya, justru fenomena tersebut perlu dibahas secara terbuka agar masyarakat menyadari bahaya normalisasi korupsi.
“Naif memang jika kita mencermati perilaku korupsi dalam aspek kebudayaan, tetapi jika memang itu sebagai konsensus, tentu harus kita terima. Pada tataran tertentu saat ini korupsi sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari dan dianggap sesuatu yang biasa, bahkan ikut bersama-sama menikmati hasil korupsi dalam berbagai kehidupan,” pungkasnya.
Ia berharap masyarakat, akademisi, tokoh agama, pemerintah dan seluruh elemen bangsa dapat membangun kesadaran bersama bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan sikap moral dan budaya masyarakat.(id94)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda