Breaking News
Memuat breaking news...

Muzakkir Samidan: Putusan MK soal Gibran Dinilai Tak Beri Kepastian Hukum

Redaksi
Redaksi
Kamis, 8 Oktober 2026 - 2.11 PM WIB
Muzakkir Samidan: Putusan MK soal Gibran Dinilai Tak Beri Kepastian Hukum
Prof Dr Drs Muzakkir Samidan, SH, MH. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

LANGSA (Waspada.id): Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.Pd, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Prof. Denny Indrayana dkk terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 sangat memprihatinkan.

Menurut Muzakkir, putusan tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari sisi normatif, tetapi juga harus mencermati konsekuensi hukum terhadap posisi Wakil Presiden.

“Mencermati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Prof. Denny Indrayana dkk terhadap Gibran Rakabuming Raka berkaitan dengan keabsahan calon Wakil Presiden tahun 2024 sangat memprihatinkan. Pada sisi lain, harus juga dicermati akibat terhadap posisi Wakil Presiden,” kata Muzakkir dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (7/10).

Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh itu menilai putusan MK terkesan hanya memberikan penjelasan secara normatif tanpa menghadirkan konsekuensi hukum yang jelas terhadap persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan.

Ia menyebut, berdasarkan pemahamannya terhadap putusan tersebut, terdapat persoalan mengenai persyaratan ijazah setingkat SMA yang dikaitkan dengan keabsahan pencalonan Gibran. Karena itu, menurutnya, MK seharusnya memberikan kepastian mengenai akibat hukum dari persoalan tersebut.

“Putusan MK terlihat absurd. Hal ini dimungkinkan karena MK tidak cukup kuat dan independen. Tidak bisa dipungkiri, hal ini bisa disebabkan faktor psikologis yang sangat kuat antara majelis hakim MK dengan eksekutif, yudikatif dan legislatif,” ujarnya.

Muzakkir mengatakan, peradilan yang baik semestinya mampu menghadirkan kepastian hukum melalui setiap putusan yang dihasilkan dari suatu persidangan. Karena itu, ia mempertanyakan putusan MK yang menurutnya tidak memberikan kejelasan mengenai konsekuensi hukum terhadap persoalan yang diajukan dalam gugatan.

“Dimana bisa diperoleh kebenaran dan kepastian hukum di Indonesia jika MK sendiri mandul dan tidak berintegritas?” katanya.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Jakarta itu juga menilai MK dalam putusannya terkesan mengalihkan tanggung jawab dengan menyatakan persoalan tersebut bukan menjadi kewenangannya.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan karena masyarakat tidak memperoleh kepastian mengenai status hukum persoalan yang dipermasalahkan.

“MK membuat polemik yang berkepanjangan dengan putusannya, tidak memberi kepastian hukum sama sekali. Hukum seperti dipermainkan oleh MK,” ujar Muzakkir.

Preseden Buruk

Lebih lanjut, Muzakkir menilai putusan tersebut dari perspektif politik justru dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi Gibran untuk tetap berada dalam lingkaran kekuasaan sebagai Wakil Presiden.

Menurutnya, seiring berjalannya waktu, persoalan yang diperdebatkan secara hukum tersebut berpotensi semakin kehilangan perhatian publik.

“Dari putusan MK pada perspektif lain memberikan ruang yang luas kepada Gibran. Secara politik akan semakin kuat dan populer untuk terus berada dalam kekuasaan sebagai Wakil Presiden. Masyarakat tidak akan peduli lagi dengan kesalahan yang dilakukan oleh Gibran,” katanya.

Ia menyebut putusan tersebut sebagai preseden buruk bagi wajah hukum Indonesia, baik saat ini maupun pada masa mendatang.

Muzakkir mengaku menyesalkan dan menyayangkan putusan MK yang berkaitan dengan Gibran. Menurutnya, MK seharusnya menjadi lembaga yang memberikan harapan terakhir bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian dan keadilan hukum.

“Kita sangat menyesali dan menyayangkan putusan MK berhubungan dengan Gibran. MK yang menjadi harapan terakhir untuk membenahi peradilan di Indonesia ternyata tidak memiliki cukup keberanian jika berhadapan dengan kekuasaan,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat tetap memiliki keyakinan terhadap keadilan meskipun berbagai persoalan hukum dinilai belum memberikan kepuasan.

“Harapan kita tetap hidup walau kesulitan menemukan keadilan, karena kita memiliki keyakinan bahwa orang-orang yang menutupi kebenaran dan membela kesalahan, ada Tuhan yang akan menghukum mereka dengan hukuman yang sangat mengerikan dan tidak terbayangkan,” pungkas Muzakkir.(id94)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement