Breaking News
Memuat breaking news...

Napi Kelas Kakap Penghuni Lapas Cibinong: Dari Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

Redaksi
Redaksi
Jumat, 25 September 2026 - 6.57 AM WIB
Napi Kelas Kakap Penghuni Lapas Cibinong: Dari Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis
Proses sidak ombudsman di salah satu rumah yang isinya mirip fasilitas apartemen mendapat perlawanan dari pihak Lapas Cibinong, Rabu (23/9).tangkapan layar
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tengah menjadi sorotan. Hal ini tidak terlepas dari temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman pada Rabu (23/9/2026) lalu.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan bangunan mewah yang diduga menjadi 'hunian khusus' bagi warga binaan.

Meski belum diketahui besarannya, diduga terdapat tarif yang dipatok bagi warga binaan yang berminat menjadi penghuni bangunan tersebut.

"Kemudian berkenaan dengan terkait dengan apakah ada bayaran, berdasarkan wawancara kami lakukan pada saat itu yang terutama yang menghuni rumah memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya, dan itu memang dikomersialkan," kata anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan di kantornya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Bangunan itu memiliki fasilitas yang tidak biasa dari sel tahanan pada umumnya. Sebab, terdapat sofa, kulkas dan televisi. Bahkan, Ombudsman menemukan sejumlah botol miras di dalam kulkas.

Berdasarkan penelusuran iNews.id, terdapat nama-nama narapidana kelas kakap yang kini menjadi warga binaan Lapas Cibinong.

Salah satunya, Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang menjalani hukuman seumur hidup.

Dua terpidana perkara tersebut juga ditahan di sana, yakni Ricky Rizal Wibowo yang menjalani hukuman delapan tahun penjara dan Kuat Ma'ruf yang dihukum 10 tahun penjara.

Kemudian, Harvey Moeis yang menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.

Selanjutnya, terdapat nama mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen yang menjalani hukuman 12 tahun penjara terkait kasus korupsi di Pemerintah Kota Bekasi.

Sempat beredar kabar jika Pepen sudah bebas pada Januari 2026. Namun, hal itu dibantah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kakanwil Ditjenpas Jabar Bantah

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Jawa Barat mengungkapkan masih melakukan pendalaman terkait temuan Ombudsman RI mengenai kamar atau fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka membantah kabar terkait narapidana Ferdy Sambo memakai fasilitas tersebut.

"Sampai saat ini masih melakukan pendalaman Tim Dirjenpas, tim kakanwil, nama personal yang disebutkan faktanya ketika Ombudsman (sidak) tidak menemukan yang nama disebut itu," ucap Kakanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).

Ia membantah jika fasilitas tersebut yang menjadi temuan Ombudsman digunakan oleh narapidana. Sebab kompleks tersebut merupakan rumah dinas dan di lokasinya terdapat pondok sae yaitu tempat asimilasi dan edukasi. "Sampai saat ini tim masih pendalaman hasilnya akan disampaikan ke pimpinan," kata dia.

Ia mengatakan yang didatangi Ombudsman yaitu rumah dinas jabatan.

Diketahui, temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas berbeda dari blok hunian pada umumnya serta sejumlah orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah.

Ombudsman juga menemukan empat bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen di dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian warga binaan. Di bagian belakang lapas, tim Ombudsman menemukan pemukiman lain yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.

Bangunan-bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, pendingin ruangan, serta perlengkapan rumah tangga seperti kulkas. Saat diperiksa, bahkan ditemukan minuman keras di dalam salah satu kulkas.

Seperti diketahui, selain nama napi kakap di atas tercatat juga nama Heru Hidayat yang menjalani pidana penjara seumur hidup terkait kasus Jiwasraya dan Asabri. Kemudian juga narapidana Teddy Tjokrosaputro, serta Pieter Rasiman.(inews/republika.co.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement