Breaking News
Memuat breaking news...

Negara Sahkan 81 Pasangan Nikah Siri di Tapsel

Redaksi
Redaksi
Selasa, 4 Agustus 2026 - 9.32 PM WIB
Negara Sahkan 81 Pasangan Nikah Siri di Tapsel
81 Pasangan nikah siri di Tapsel ikut sidang isbat di Sipirok. (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TAPSEL (Waspada.id): Sebanyak 81 pasangan suami istri yang sudah sah menikah secara agama Islam saja, namun belum tercatat dalam negara (siri) mengikuti sidang isbat terpadu pernikahan, guna mendapatkan buku nikah dan agar pernikahan mereka tercatat secara negara.

Ini sangat penting, apalagi untuk kebutuhan melengkapi persyaratan administrasi anak keturunan merea kelak. Pemerintahan Bupati Tapsel Gus Iarawan Pasaribu dan Wakil Bupati Jafar Syahnuddin Ritonga melihay ini sebagai satu kebutuhan rakyat, maka diprogramkan dan ditampung anggarannya di APBD 2026.

Sidang isbat terpadu ini digelar di aula Kantor Camat Sipirok, Selasa (4/8/2026). Dilaksanakan berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Kementerian Agama Tapsel, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sipirok.

Acara dibuka Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga. Dalam sambutannya, ditegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan dan kepastian hukum bagi masyarakat, merupakan bagian dari komitmen Pemkab Tapsel dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Legalitas perkawinan menjadi hak dasar setiap warga negara, karena berkaitan dengan perlindungan hukum bagi suami istri, maupun anak. Sekaligus memudahkan pengurusan berbagai dokumen administrasi.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari kepedulian dan bentuk kadiran pemerintah di tengah rakyat.. Dengan status pernikahan yang sah secara hukum, masyarakat lebih mudah memperoleh pelayanan administrasi dan perlindungan hak-haknya," jelas Wakil Bupati Tapsel.

Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan Bainar Ritonga, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Tapsel. Karena kepedulian terhadap rakyatnya yang belum memiliki legalitas pernikahan.

Sidang isbat terpadu ini bukan sekadar agenda pelayanan publik, tetapi menjadi bentuk nyata perlindungan hak-hak masyarakat. Bahkan pasangan suami istri akan memperoleh penetapan sah perkawinan dari pengadilan.

Ketua Pengadilan Agama berharap program ini dapat dilanjutkan dan dianggarkan pada APBD tahun 2027 agar makin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya. (Id45)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement