Breaking News
Memuat breaking news...

NGO Sumatra Forest Kritisi Bebasnya Aktivitas Tambang Ilegal di Hutan Labura

Redaksi
Redaksi
Selasa, 5 Mei 2026 - 10.42 PM WIB
NGO Sumatra Forest Kritisi Bebasnya Aktivitas Tambang Ilegal di Hutan Labura
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement
LABURA (Waspada,id): Ketua Non Governmental Organization (NGO) Sumatra Forest, Ir.Rinaldi Hutajulu, mengesalkan lambannya upaya penindakan dan pencegahan oleh pihak pemerintah terhadap bebasnya kegiatan eksploitasi dikawasan hutan Labura dengan cara menambang secara ilegal di aliran Sungai Aek Harimau Desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuhhulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Menurutnya, dalam menindak kejahatan kehutanan, semua pihak harus berkolaborasi. Baik pihak UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah V Aek Kanopan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumut termasuk juga Balai GAKKUM Wilayah Sumatera.

"Jika aktivitas ilegal berada dalam kawasan hutan, maka Polres Labuhan Batu Polda Sumatera Utara harus bekerja. Sebab hal ini sudah masuk ranah tindak pidana kehutanan, sesuai UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelas Rinaldi, Selasa (5/5).

Aktivis lingkungan ini juga menyoroti adanya kesan lempar tanggung jawab dari satuan kerja pemerintah daerah dan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut serta UPT.KPH V Aek Kanopan.

Ketua NGO Sumatra Forest itu mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kegiatan usaha pertambangan didaerahnya.

"Pemerintah daerah jangan asal bicara dan terkesan tidak punya wewenang dalam hal pengawasan aktivitas penambangan didaerah. Pemda wajib melakukan pengawasan preventif (sosialisasi, perizinan) dan refresif (penertiban) untuk meminimalisir penyimpangan aktivitas tambang di lapangan," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa Pemkab memiliki wewenang memungut pajak pengambilan pengolahan bahan galian tambang golongan C hingga 20 persen, sesuai dengan aturan daerah masing-masing.

Demikian juga dengan penertiban, Pemkab bisa melakukan tindakan terhadap operasional tambang tidak berizin (ilegal mining) yang merusak lingkungan dan merugikan daerah.

Menurutnya, beban tanggung jawab Pemkab juga ada dalam perlindungan lingkungan. Yakni untuk memastikan aktivitas tambang telah sesuai dengan dokumen lingkungan. Tujuannya, untuk meminimalisir kerusakan lingkungan dan harus disesuaikan dengan tata ruang.

"Meskipun proses perijinan ditarik ke pusat/provinsi. Pemkab tetap memegang peranan penting dalam pengawasan operasional di lapangan. Upaya pengawasan telah diatur pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan turunan terkait pengawasan lingkungan (PP No. 22 Tahun 2021)," tegasnya. (id31)
Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement