Breaking News
Memuat breaking news...

NIK Pemilik 38.375 Rekening Judol Diincar OJK

Redaksi
Redaksi
Selasa, 8 September 2026 - 7.42 AM WIB
NIK Pemilik 38.375 Rekening Judol Diincar OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas penelusuran terhadap rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Kali ini, OJK membidik nomor induk kependudukan (NIK) pemilik rekening untuk mempersempit ruang gerak pelaku di sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah menghimpun data untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas pencucian uang berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.

“OJK telah menghimpun berbagai data untuk melakukan enhanced due diligence dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening,” kata Dian dalam rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang disiarkan secara daring, Senin (7/9/2026).

Tak berhenti pada rekening, OJK akan mengaitkan data rekening yang teridentifikasi dengan NIK masing-masing pemilik. Langkah tersebut memungkinkan penelusuran dilakukan berdasarkan identitas pemilik rekening, bukan hanya nomor rekening yang digunakan.

“Kami akan melakukan penutupan rekening yang bersangkutan sesuai dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang teridentifikasi,” ujarnya.

Dian menambahkan, OJK juga akan menerapkan EDD terhadap rekening yang masuk dalam proses penelusuran sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan ketentuan perbankan.

Rekening Terindikasi Judol Bertambah

Jumlah rekening yang masuk dalam penelusuran OJK terus meningkat. Dari sebelumnya sekitar 36.735 rekening, jumlah tersebut kini bertambah menjadi 38.375 rekening berdasarkan perkembangan data yang diterima OJK.

Penindakan terhadap rekening terindikasi judol tersebut dilakukan di tengah kondisi industri perbankan yang masih mencatat pertumbuhan positif.

Kredit perbankan tumbuh 13,52% secara tahunan (year on year/yoy) pada Juni 2026. Sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 11,21% yoy menjadi Rp10.336 triliun.

Dari sisi kualitas aset, OJK mencatat rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross perbankan berada di level 2,10% pada Juni 2026. Adapun rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) mencapai 23,84%.

Modus Transaksi Judol Makin Rumit

Sebelumnya, OJK mengungkapkan pelaku judi online semakin lihai memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran untuk menyamarkan aliran dana. Modus yang digunakan antara lain dompet digital (e-wallet), rekening perantara, hingga transaksi melalui agen fisik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan perkembangan teknologi telah membuat pola operasional jaringan judi online semakin kompleks.

"Pemanfaatan dompet digital memiliki rekening perantara maupun transaksi melalui agen fisik menyebabkan aliran dana semakin sulit ditelusuri dan memperbesar tantangan dalam mendeteksi transaksi uang yang mencurigakan,” kata Friderica dalam OJK Banking Forum 2026 di Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Menurut Friderica, salah satu tantangan terbesar pemberantasan judi online adalah jalur transaksi yang semakin berlapis. Dana hasil perjudian tidak lagi mengalir secara langsung, tetapi melewati berbagai rekening dan layanan pembayaran digital.

Kondisi tersebut membuat lembaga keuangan harus menghadapi pola transaksi yang terus berubah. Para pelaku juga berupaya menghindari sistem pengawasan dengan mengubah metode dan jalur transaksi.

Tidak hanya transaksi, situs dan domain judi online juga terus bermunculan dengan nama berbeda dalam waktu singkat. Meski pemerintah melakukan pemblokiran, operator dengan cepat membuat situs baru sehingga proses penindakan menjadi semakin kompleks.

Sindikat Lintas Negara Jadi Tantangan

Friderica juga menyoroti keterlibatan sindikat kejahatan lintas negara dalam operasional judi online. Banyak jaringan yang beroperasi dari luar Indonesia sehingga penegakan hukum membutuhkan kerja sama antarnegara.

"Adanya aktivitas perjudian online ini semakin banyak dikendalikan oleh sindikat kejahatan lintas negara kita sudah lihat kepolisian juga banyak yang bekerjasama dengan Interpol kejahatan-kejahatan di negara lain yang kita lihat banyak orang Indonesia,” ujarnya.

Selain persoalan lintas negara, keterbatasan integrasi data antarlembaga juga menjadi salah satu hambatan. Kondisi tersebut membuat analisis transaksi mencurigakan, pelacakan aliran dana, hingga identifikasi pelaku membutuhkan koordinasi yang lebih kuat.

Friderica menilai tantangan pemberantasan judi online juga tidak hanya berada pada aspek teknologi dan penegakan hukum. Faktor sosial budaya serta tingkat literasi keuangan dan digital masyarakat yang belum merata turut menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan judi online.

Dengan mengaitkan rekening terindikasi dengan NIK pemiliknya, OJK kini berupaya memperluas pengawasan dari sekadar rekening yang digunakan menjadi identitas pihak yang berada di balik transaksi tersebut. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement