Nyaris Tujuh Bulan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Mardin Sinurat Desak Kepastian Hukum


SAMOSIR (Waspada.id): Penasihat hukum Mardin Sinurat mendesak Polres Samosir segera memberikan kepastian atas perkara kliennya yang hampir tujuh bulan berstatus tersangka.
Mardin telah bebas dari tahanan sejak 2 Juli 2026 setelah menjalani penahanan sekitar 120 hari. Namun, ia masih diwajibkan melapor kepada penyidik dua kali sepekan.
Penasihat hukum Mardin, Mardi Sijabat, S.H., CPCLE, mengatakan berkas perkara kliennya telah dikembalikan jaksa kepada penyidik melalui petunjuk P-19. Artinya, berkas tersebut masih harus dilengkapi dan belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Kondisi itu, kata Mardi, menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan perkara. Apalagi, hakim praperadilan sebelumnya menyatakan penetapan Mardin sebagai tersangka sah karena didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup.
Menurut dia, putusan praperadilan dan penelitian berkas oleh jaksa memiliki ruang lingkup berbeda. Putusan yang mengesahkan penetapan tersangka tidak otomatis membuktikan perkara telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Karena itu, penyidik diminta menjelaskan perkembangan alat bukti dan kelanjutan penyidikan secara transparan.
“Jangan sampai seseorang kehilangan kebebasannya selama berbulan-bulan, kemudian setelah keluar dari tahanan masih harus menjalani kehidupan dengan status tersangka yang tidak jelas kapan berakhirnya. Negara hukum wajib memberikan kepastian,” kata Mardi.
Ia merujuk Pasal 109 ayat (2) KUHAP mengenai penghentian penyidikan, antara lain apabila tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa yang disidik bukan tindak pidana. Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Mardi meminta Kapolri, Kabareskrim Polri, dan Kapolda Sumatera Utara melakukan supervisi atau gelar perkara khusus. Evaluasi diperlukan terhadap alat bukti, hasil pemeriksaan, petunjuk jaksa, dan dasar hukum kelanjutan perkara.
Menurut dia, gelar perkara bukan pengganti kewajiban penyidik melengkapi petunjuk jaksa. Pengembalian berkas melalui P-19 juga tidak otomatis menjadi dasar penghentian penyidikan.
Apabila alat bukti mencukupi dan unsur pidana terpenuhi, perkara harus segera dilanjutkan sesuai prosedur. Sebaliknya, jika bukti tidak cukup atau terdapat alasan hukum lainnya, penyidik dapat menghentikan perkara dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Keluarga dan penasihat hukum menyebut status tersangka serta kewajiban melapor telah menimbulkan tekanan psikologis dan mengganggu kehidupan Mardin.
Hingga berita ini disusun, Polres Samosir dan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepolisian, kejaksaan, serta pihak lainnya.(wsp.id)



















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda