Breaking News
Memuat breaking news...

OJK Bentuk Satgas Bursa Mineral, Perkuat Pengawasan Sektor Komoditas Strategis

Redaksi
Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026 - 7.46 AM WIB
OJK Bentuk Satgas Bursa Mineral, Perkuat Pengawasan Sektor Komoditas Strategis
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS) sebagai langkah memperkuat pengawasan sektor keuangan sekaligus menyiapkan implementasi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Langkah tersebut diambil di tengah kondisi stabilitas sektor jasa keuangan nasional yang dinilai tetap terjaga meski ketidakpastian ekonomi global masih tinggi.

Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK pada 29 Juli 2026 yang juga mengevaluasi perkembangan ekonomi global dan domestik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, risiko global masih dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik di Timur Tengah, revisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia oleh IMF menjadi 3 persen, serta kebijakan tarif baru Amerika Serikat terhadap 60 negara.

“Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 29 Juli 2026 menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga,” ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulan Juli 2026, secara daring, Selasa (4/8/2026).

Meski demikian, menurutnya, perkembangan investasi di sektor kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) menjadi sentimen positif yang membantu menopang prospek pertumbuhan ekonomi global.

Di dalam negeri, OJK melihat fundamental ekonomi Indonesia masih cukup kuat. Inflasi pada Juli 2026 tercatat sebesar 2,88 persen secara tahunan, konsumsi masyarakat kelompok menengah atas tetap terjaga, sementara aktivitas manufaktur kembali memasuki zona ekspansi.

Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK resmi membentuk Satgas BMKS.

“Pembentukan Satgas BMKS ditujukan untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor Bursa Mineral dan Komoditas Strategis oleh OJK, termasuk infrastruktur pendukungnya,” kata Friderica.

Perkuat Sinergi dan Tata Kelola


Selain membentuk Satgas BMKS, OJK juga memperluas sinergi antarlembaga melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kerja sama tersebut meliputi harmonisasi kebijakan, pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Di sisi lain, OJK terus memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko melalui penyelenggaraan Risk and Governance Summit 2026 yang melibatkan 23 asosiasi profesi di bidang governance, risk, and compliance.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, OJK juga menggelar Innovation Paper Competition bertema Building Digital Trust and Ethical Governance for Indonesia's Future yang diikuti peserta dari 135 perguruan tinggi di Indonesia. Kompetisi ini diharapkan dapat mendorong lahirnya inovasi dan tata kelola digital yang lebih kuat untuk mendukung pembangunan sektor keuangan nasional. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement