Breaking News
Memuat breaking news...

OJK Beri Sanksi Kepada 54 Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Dan Pinjol

Redaksi
Redaksi
Rabu, 8 Juli 2026 - 8.52 AM WIB
OJK Beri Sanksi Kepada 54 Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Dan Pinjol
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 54 pelaku industri jasa keuangan nonbank di sektor perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Pindar) sepanjang Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kepatuhan sekaligus menjaga integritas industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan sanksi dikenakan kepada 38 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara Pindar.

“Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 38 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara Pindar atas pelanggaran terhadap ketentuan OJK maupun sebagai hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan,” kata Agusman dalam konferensi pers daring, Selasa (7/7/2026).

Selain penegakan kepatuhan, OJK juga terus memantau pemenuhan kewajiban permodalan pelaku industri. Hingga saat ini, masih terdapat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar. Selain itu, delapan dari 94 penyelenggara Pindar juga belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Menurut Agusman, seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK. Upaya yang disiapkan antara lain melalui penambahan modal oleh pemegang saham, pencarian investor strategis, hingga opsi merger.

Di sisi kinerja, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan hingga Mei 2026 mencapai Rp513,19 triliun atau tumbuh 1,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 7,96 persen.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross sebesar 3,06% dan NPF net sebesar 0,85%,” ujar Agusman.

Outstanding Pindar Tembus Rp103,73 Triliun

OJK mencatat rasio gearing industri pembiayaan berada di level 2,14 kali, masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali yang ditetapkan regulator.

Sementara itu, pembiayaan perusahaan modal ventura tumbuh 0,09 persen secara tahunan menjadi Rp16,36 triliun.

Di sektor Pindar, outstanding pembiayaan mencapai Rp103,73 triliun hingga Mei 2026 atau meningkat 25,60 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Adapun tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 tercatat sebesar 4,42 persen.

Kinerja positif juga terlihat pada industri pergadaian. Penyaluran pembiayaan meningkat 57,97 persen secara tahunan menjadi Rp163,27 triliun. Dari jumlah tersebut, pembiayaan melalui produk gadai mencapai Rp137,20 triliun atau sekitar 84,03 persen dari total pembiayaan.

Untuk memperkuat pengawasan industri, OJK menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur pelaporan dan permintaan data transaksi pendanaan oleh penyelenggara Pindar. Regulasi tersebut menjadi dasar pengawasan pelaporan transaksi harian serta pemanfaatan data melalui Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil).

Selain itu, pada 30 Juni 2026 OJK juga menerbitkan ketentuan mengenai pinjaman berbasis dokumen yang dapat disalurkan perusahaan pergadaian sesuai persyaratan yang berlaku. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri pergadaian yang sehat, memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. (lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement