Breaking News
Memuat breaking news...

OJK Blokir Rp723,7 M Dana Korban Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Dibekukan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026 - 8.45 AM WIB
OJK Blokir Rp723,7 M Dana Korban Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Dibekukan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Hingga akhir Juli 2026, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berhasil membantu memblokir dana korban penipuan senilai Rp723,7 miliar serta membekukan lebih dari 600 ribu rekening yang diduga terkait tindak penipuan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan edukasi keuangan, layanan konsumen, serta pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang terus dilakukan sepanjang tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan OJK terus memperluas literasi keuangan kepada masyarakat.

“Sejak 1 Januari hingga 23 Juli 2026 kami telah menyelenggarakan 3.228 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 11,3 juta peserta di seluruh penjuru tanah air,” kata Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara daring, Selasa (4/8/2026).

Selain kegiatan tatap muka, OJK menerbitkan 227 konten edukasi melalui platform digital Sikapi Uangmu yang telah ditonton sekitar 2,1 juta kali. Sementara itu, program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) telah menggelar 33.869 kegiatan yang menjangkau 129 juta peserta di 415 kabupaten/kota atau sekitar 80,74 persen wilayah Indonesia.

Program OJK Peduli juga terus diperluas dengan melibatkan 50.677 duta literasi keuangan dari berbagai kalangan masyarakat.

Di bidang perlindungan konsumen, sejak awal tahun hingga 13 Juli 2026 OJK menerima 383.124 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 57.366 pengaduan. Pengaduan paling banyak berasal dari sektor teknologi finansial sebanyak 25.443 laporan, diikuti sektor perbankan 18.578 laporan, perusahaan pembiayaan 11.418 laporan, asuransi 1.039 laporan, serta pasar modal dan sektor jasa keuangan lainnya sebanyak 888 laporan.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, OJK juga menjatuhkan 80 peringatan tertulis kepada 59 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), enam instruksi tertulis, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. Selain itu, sebanyak 137 PUJK telah memberikan penggantian kerugian kepada konsumen senilai Rp73,36 miliar, US$32.500, dan SGD88,74.

Ratusan Ribu Rekening Diblokir

Di sektor market conduct, OJK mengenakan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 24 sanksi denda dengan total nilai Rp7,58 miliar. OJK juga menjatuhkan denda Rp570 juta kepada pelaku usaha jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan penilaian sendiri tahun 2025.

Sementara itu, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal terus diperkuat melalui Satgas PASTI. Hingga 30 Juli 2026, OJK menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal dan telah menghentikan operasional 951 pinjaman online ilegal, 240 investasi ilegal, 27 pegadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

“Sejak beroperasi pada November 2024 hingga akhir Juli 2026, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 636.014 laporan pengaduan,” ujar Dicky.

Dari laporan tersebut, sebanyak 1.176.571 rekening telah diverifikasi dan 604.923 rekening berhasil diblokir. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp723,7 miliar, sementara dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.

Pada Juli 2026, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan PT Econex Venture Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi-level marketing (MLM), serta Snapboost yang menawarkan skema click-to-earn (C2E) dengan iming-iming keuntungan harian dan bonus perekrutan anggota.

Selain itu, OJK memanggil manajemen PT Creditful Finance Indonesia dan PT Creditfast Digital Indonesia pada 23 Juli 2026 untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran penagihan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah. OJK menyatakan proses pendalaman masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah pengawasan maupun penegakan ketentuan apabila ditemukan pelanggaran. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement