Breaking News
Memuat breaking news...

OJK Cabut Izin 3 BPR-BPRS di September 2026, Kredit Perbankan Justru Tumbuh

Redaksi
Redaksi
Selasa, 6 Oktober 2026 - 6.30 AM WIB
OJK Cabut Izin 3 BPR-BPRS di September 2026, Kredit Perbankan Justru Tumbuh
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang September 2026. Di tengah langkah penertiban tersebut, industri perbankan nasional justru menunjukkan penguatan dari sisi penyaluran kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut tiga bank yang izin usahanya dicabut adalah PT BPRS Gaido Indonesia di Cianjur pada 1 September 2026, PT BPR Pasar Raya Kuta di Badung, Bali, pada 17 September 2026, serta PT BPR Syariah Masyarakat Umat Indonesia di Kota Tangerang pada 25 September 2026.

"Sebagai bagian dari penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK telah mencabut izin usaha terhadap PT BPRS Gaido Indonesia yang beralamat di Cianjur, Jawa Barat, terhitung sejak 1 September 2026,” ujar Dian dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).

Pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari langkah OJK dalam memperkuat penegakan aturan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Namun, penertiban terhadap sejumlah BPR dan BPRS tersebut tidak mencerminkan pelemahan industri perbankan secara keseluruhan. Sebaliknya, kinerja intermediasi perbankan nasional pada Agustus 2026 justru mencatatkan pertumbuhan yang cukup kuat.

Penyaluran kredit perbankan tumbuh 13,65% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp9.178 triliun. Pertumbuhan terutama ditopang kredit investasi yang melonjak 25,11%.

Sementara itu, kredit korporasi tumbuh 22,18%, sedangkan kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) meningkat 2,38%.

Dari sisi kualitas aset, kondisi perbankan nasional juga masih terjaga. Rasio Non-Performing Loan (NPL) Gross berada di level 2,11%, sedangkan NPL Net tercatat 0,84%. Adapun Loan at Risk (LAR) berada di level 8,56%.

Penghimpunan dana masyarakat turut menunjukkan pertumbuhan. Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94% menjadi Rp10.413 triliun. Kondisi likuiditas perbankan juga disebut tetap aman dan berada di atas batas minimum yang ditetapkan.

Puluhan Ribu Rekening Judi Online Diblokir

Selain menjaga kesehatan industri perbankan, OJK juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas transaksi ilegal, termasuk perjudian daring.

OJK telah meminta perbankan meningkatkan pemeriksaan terhadap nasabah melalui enhanced due diligence (EDD) serta melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring.

"OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.786 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring," tegas Dian.

Langkah tersebut menunjukkan pengawasan OJK tidak hanya diarahkan pada kesehatan dan kinerja keuangan bank, tetapi juga pada upaya mencegah sistem perbankan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement