Breaking News
Memuat breaking news...

OJK Denda Rp240,5 Miliar Kepada Pelaku Pasar Modal

Redaksi
Redaksi
Selasa, 11 Agustus 2026 - 7.47 AM WIB
OJK Denda Rp240,5 Miliar Kepada Pelaku Pasar Modal
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp240,5 miliar kepada pelaku di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon hingga 7 Agustus 2026.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi lain berupa tiga pencabutan izin, dua pembekuan izin, 303 peringatan tertulis, serta enam perintah tertulis.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK Khoirul Muttaqien mengatakan, sanksi diberikan dengan mempertimbangkan tingkat dan jenis pelanggaran yang ditemukan.

Sanksi tersebut mulai dari denda dan peringatan tertulis hingga pembekuan maupun pencabutan izin.

124 Kasus Masuk Pemeriksaan Khusus

Selain menjatuhkan sanksi administratif, OJK juga terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap berbagai dugaan pelanggaran di pasar modal.

Hingga 7 Agustus 2026, OJK telah menangani 124 kasus melalui pemeriksaan khusus. Dari jumlah tersebut, 35 kasus telah diselesaikan, sedangkan 89 kasus lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.

Khoirul mengatakan, sebagian besar pemeriksaan khusus tersebut berkaitan dengan transaksi efek, emiten, dan perusahaan publik.

“Dari 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus, 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif,” ujar Khoirul dikutip dari Antara, Senin, (10/8/2026).

Berdasarkan paparan OJK, sebanyak 79 kasus berkaitan dengan transaksi efek dan 27 kasus menyangkut emiten serta perusahaan publik. Sementara itu, satu kasus berkaitan dengan wakil perusahaan efek.

Langkah pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku industri sekaligus menjaga integritas pasar dan memberikan perlindungan kepada investor.

“Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud nyata dan komitmen kami untuk terus menjaga integritas pasar dan juga untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para investor di pasar modal,” ujar Khoirul.

Seluruh Pengaduan Investor Ditangani

OJK juga mencatat adanya 10 pengaduan masyarakat terkait pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon hingga 7 Agustus 2026.

Seluruh pengaduan tersebut telah diselesaikan oleh OJK.

"Kami juga selalu proaktif dan tanggap untuk memastikan setiap keluhan dan aduan masyarakat tertangani dengan cepat dan tepat," ujar Khoirul.

Di sisi lain, OJK tidak hanya mengandalkan penegakan hukum sebagai langkah represif. Penguatan perlindungan investor juga dilakukan melalui pendekatan preventif berupa sosialisasi dan edukasi.

Hingga 7 Agustus 2026, OJK telah menggelar 25 kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai pasar modal, termasuk pasar modal syariah.

Selain itu, tiga kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu telah dilaksanakan di Banten, Lampung, dan Kediri.

Pengawasan Pasar Modal Diperkuat

OJK juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah, Self-Regulatory Organization (SRO), pelaku industri, serta berbagai pemangku kepentingan.

Sinergi tersebut diarahkan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan, sekaligus memastikan aktivitas pasar modal berjalan secara sehat dan berintegritas.

Khoirul menuturkan, penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan investor juga diharapkan mampu meningkatkan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Dengan demikian, pasar modal diharapkan semakin mampu menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement