Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

OJK Dorong Inovasi Keuangan Syariah Berbasis Konsumen, Perkuat Daya Saing Industri

Redaksi
Redaksi
Selasa, 3 November 2026 - 7.24 AM WIB
OJK Dorong Inovasi Keuangan Syariah Berbasis Konsumen, Perkuat Daya Saing Industri
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MAKASSAR (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri keuangan syariah di Indonesia untuk semakin inovatif dengan mengembangkan produk dan layanan yang berorientasi pada kebutuhan konsumen. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat daya saing industri sekaligus memperluas kontribusi keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional.

Dorongan tersebut menjadi salah satu kesimpulan International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 yang diselenggarakan OJK sebagai bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menegaskan, industri keuangan syariah harus mampu menghadirkan produk dan layanan yang tidak hanya memenuhi prinsip syariah, tetapi juga memiliki keunggulan kompetitif serta menjawab kebutuhan masyarakat.

“Sekarang kita memasuki era yang disebut user-centric atau consumer-centric. Lembaga keuangan, bahkan bukan hanya lembaga keuangan, tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen,” ujar Hernawan.

Menurut Hernawan, perubahan pendekatan dalam pengembangan produk keuangan syariah menjadi kebutuhan penting di tengah persaingan industri yang semakin dinamis. Preferensi dan kebutuhan konsumen harus menjadi dasar dalam menentukan inovasi produk maupun model bisnis.

Selain memperkuat inovasi, OJK juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan layanan keuangan syariah di tengah pertumbuhan industri halal nasional.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya keterhubungan yang lebih kuat antara industri keuangan syariah dan sektor riil. Salah satunya melalui pengembangan produk pembiayaan, investasi, serta layanan transaksi yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha di sepanjang rantai nilai halal.

Hernawan juga menekankan pentingnya tiga pilar dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah. Ketiganya meliputi industri keuangan syariah yang sehat dan inovatif, peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil, serta dukungan kebijakan pemerintah.

Ketiga pilar tersebut menjadi fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi halal yang inklusif dan berkelanjutan.

Di tengah berbagai tantangan global, perkembangan industri keuangan syariah Indonesia masih menunjukkan tren positif. Berdasarkan Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2025, Indonesia menempati peringkat keempat dalam pengembangan keuangan syariah global.

Pencapaian tersebut menjadi modal penting bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing sekaligus memperbesar kontribusi industri keuangan syariah di tingkat internasional.

IIFC 2026 turut menghadirkan perspektif internasional mengenai penguatan ekosistem keuangan syariah, peningkatan permintaan dari sektor ekonomi halal, ketahanan industri, serta inovasi produk dan layanan keuangan syariah.

Forum yang dimoderatori Prof. Dr. Muniarti Mukhlisin tersebut menghadirkan Deputy Secretary General Islamic Financial Services Board (IFSB) Abdullah Haron, Senior Partner DinarStandard Afdhal Aliasar, Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Titi Khoiriah, serta Managing Director CIMB Islamic Bank Berhad Mohd Ekmal Mohd Zazi.

OJK Perkuat Implementasi Kebijakan Lintas Sektor

Selain IIFC, rangkaian IIFS 2026 juga diisi High Level Forum (HLF) bertema “Memperkuat Ekosistem Keuangan Syariah untuk Ekonomi Halal Nasional yang Berkelanjutan”.

Forum tersebut menghadirkan tiga Kepala Eksekutif OJK, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso.

Pembahasan difokuskan pada implementasi kebijakan pengembangan keuangan syariah lintas sektor, termasuk penguatan kelembagaan, perluasan akses pembiayaan, hingga pemanfaatan teknologi digital.

Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi kerangka bersama untuk menyelaraskan pengembangan industri keuangan syariah lintas sektor.

OJK juga mendorong penguatan struktur dan konsolidasi perbankan syariah guna meningkatkan ketahanan kelembagaan serta daya saing industri.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, OJK akan melakukan evaluasi berkala setiap enam bulan terhadap implementasi cetak biru tersebut. Evaluasi ini diharapkan memastikan program pengembangan keuangan syariah berjalan terukur dan menghasilkan manfaat nyata.

Sementara itu, Agusman menekankan pentingnya memperluas peran industri Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML) syariah dalam menjangkau masyarakat serta pelaku usaha yang belum memperoleh akses layanan keuangan formal.

OJK terus mendorong penguatan tata kelola, inovasi produk, dan pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan aksesibilitas layanan pembiayaan syariah.

Agusman juga menyampaikan bahwa OJK tengah mempersiapkan peta jalan pengembangan sektor PVML syariah untuk memperkuat arah kebijakan sekaligus meningkatkan daya saing industri.

Di sisi lain, Adi Budiarso menyoroti potensi teknologi digital, termasuk pemanfaatan pemeringkat kredit alternatif, untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM yang belum memiliki riwayat kredit formal.

Adi juga menyampaikan bahwa OJK tengah menjajaki pengembangan tokenisasi sukuk negara bersama Kementerian Keuangan. Inisiatif tersebut menjadi bagian dari inovasi instrumen keuangan digital dengan tetap memperhatikan kejelasan aset dasar, kesesuaian akad, serta hak dan manfaat ekonomi yang dapat diverifikasi.

Melalui penyelenggaraan IIFC dan HLF 2026, OJK terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan internasional.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat transformasi industri keuangan syariah agar semakin inovatif, kompetitif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, pemanfaatan layanan keuangan syariah diharapkan semakin luas, keterhubungan dengan industri halal semakin kuat, serta kontribusi sektor jasa keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan semakin meningkat. (id09)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement