OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Perbankan dan Pembiayaan UMKM di Sumut


SIBOLANGIT (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan di Sumatera Utara untuk memperkuat tata kelola, menjaga kualitas kredit, dan memperluas pembiayaan produktif kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna meningkatkan ketahanan industri serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Recycling Perbankan Tahun 2026 yang diselenggarakan OJK Provinsi Sumatera Utara dengan tema “Memperkuat Tata Kelola dan Peran Perbankan dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Utara” di Sibolangit, Sumatera Utara, pada 15–16 Oktober 2026.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Triyoga Laksito dalam sambutannya, Kamis (15/10), menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama industri perbankan yang harus senantiasa dijaga melalui penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan risiko yang efektif, serta pelindungan hak dan kepentingan nasabah.
“Keamanan rekening dan kemudahan layanan harus hadir bersama. Dana nasabah wajib dijaga, dan hak nasabah harus dihormati,” ujar Triyoga.
Triyoga menyampaikan bahwa perbankan harus memastikan keamanan pengelolaan rekening, transparansi informasi produk dan layanan, serta penyelesaian pengaduan nasabah secara efektif. Pemanfaatan teknologi dalam layanan perbankan juga harus berjalan seiring dengan penguatan manajemen risiko dan ketahanan operasional untuk menjaga keamanan serta kenyamanan nasabah.
Selain memperkuat tata kelola dan pelindungan nasabah, OJK mendorong perbankan meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui perluasan pembiayaan produktif, khususnya kepada UMKM, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan data Agustus 2026, total kredit perbankan di Sumatera Utara, yang mencakup bank umum dan BPR/BPRS, mencapai Rp329,80 triliun. Sementara itu, penyaluran kredit UMKM oleh bank umum tercatat sebesar Rp80,71 triliun, dengan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) perbankan di Sumatera Utara sebesar 1,97 persen.
OJK menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan penyaluran kredit dan kualitas pembiayaan agar perbankan dapat terus menjalankan fungsi intermediasi secara sehat dan berkelanjutan.
“Kemampuan membayar harus menjadi dasar pemberian kredit. Agunan tidak boleh menggantikan analisis kelayakan usaha,” tegas Triyoga.
Untuk mendukung hal tersebut, OJK mendorong perbankan memperkuat pemahaman terhadap karakteristik dan kebutuhan sektor usaha, meningkatkan kualitas analisis kredit, serta memanfaatkan data transaksi secara bertanggung jawab. Perbankan juga perlu menyesuaikan struktur pembiayaan, termasuk plafon, jangka waktu, dan jadwal pembayaran, dengan siklus usaha serta kemampuan keuangan debitur.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi UMKM yang memiliki prospek usaha layak sekaligus memitigasi potensi risiko kredit bermasalah.
OJK juga mendorong peningkatan sinergi antara bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk memperluas jangkauan pembiayaan produktif, terutama bagi pelaku usaha di daerah.
Kolaborasi tersebut dapat mengoptimalkan kapasitas permodalan, teknologi, dan jaringan layanan bank umum dengan pemahaman BPR/BPRS terhadap karakteristik masyarakat serta pelaku usaha lokal. Dengan demikian, perbankan dapat memperluas akses pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung penguatan ekonomi daerah.
Khusus bagi BPR/BPRS, OJK menekankan pentingnya penguatan kualitas aset, permodalan, likuiditas, dan pengelolaan risiko sebagai fondasi pertumbuhan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
OJK meminta BPR/BPRS meningkatkan efektivitas sistem peringatan dini terhadap potensi penurunan kualitas kredit serta mempercepat langkah penanganan terhadap debitur yang menunjukkan indikasi kesulitan pembayaran.
Triyoga menegaskan bahwa sistem peringatan dini harus menjadi dasar pengambilan tindakan secara cepat dan tepat. Oleh karena itu, perbankan perlu memperkuat pemantauan portofolio kredit, pembenahan kualitas aset, serta kapasitas sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas.
Penguatan Kompetensi dan Sinergi Perbankan
Kegiatan Recycling Perbankan Tahun 2026 diikuti lebih dari 185 pimpinan dan pejabat perbankan di Sumatera Utara, termasuk Direktur Utama PT Bank Sumut (Perseroda) dan PT Bank Mestika Dharma Tbk, serta jajaran direksi dan pejabat eksekutif BPR/BPRS.
Kegiatan tersebut menjadi forum penguatan kompetensi, pertukaran pengalaman, dan peningkatan sinergi antarbank dalam menghadapi tantangan industri sekaligus memperkuat kontribusi perbankan terhadap perekonomian daerah.
Sejumlah materi yang menjadi pembahasan meliputi prospek ekonomi Sumatera Utara, kepatuhan pelaporan dan ketentuan penyampaian informasi melalui iklan, pengelolaan rekening bank umum, penguatan analisis kredit UMKM, serta strategi peringatan dini dan pemulihan kredit.
OJK menghadirkan narasumber dari Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT BPR Dana Nusantara untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, serta praktik pengelolaan perbankan yang sehat.
Melalui kegiatan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat industri perbankan yang sehat, tangguh, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Penguatan tata kelola, pelindungan nasabah, dan perluasan pembiayaan produktif diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan serta memberikan manfaat nyata bagi pengembangan UMKM dan perekonomian Sumatera Utara. (id09)
Berita Terkait




































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda