Breaking News
Memuat breaking news...

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal

Redaksi
Redaksi
Selasa, 1 September 2026 - 8.09 AM WIB
OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, regulator telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada pelaku industri pasar modal.

Sanksi tersebut diberikan kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak-pihak terkait lainnya yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap berbagai pelanggaran, termasuk kewajiban serta kepatuhan dalam penyampaian laporan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga integritas industri sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku pasar modal.

"OJK memastikan akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas," ujar dia di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Sanksi Pelanggaran Aturan Pasar Modal

Dari total sanksi yang dijatuhkan, sebanyak 93 sanksi berkaitan dengan pelanggaran terhadap peraturan pasar modal.

Dari penegakan hukum tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai total Rp73,99 miliar. Selain itu, terdapat delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan, serta enam pembekuan izin.

Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham hingga pemegang saham pengendali emiten.

Sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain terkait aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

OJK juga menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan, penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Secara rinci, sanksi tersebut diberikan kepada 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak lainnya.

23 Emiten Kena Sanksi

Sejumlah emiten tercatat masuk dalam daftar perusahaan yang dikenai sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026.

Mereka antara lain PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, dan PT Platinum Wahab Nusantara Tbk.

Selanjutnya, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Ever Shine Tax Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Cakra Buana Resources Energi Tbk, dan PT Indo Boga Sukses Tbk.

Sanksi Keterlambatan Laporan Capai Rp253,07 Miliar

Penegakan hukum OJK juga menyasar kepatuhan pelaporan. Berdasarkan hasil pemantauan terhadap emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya, OJK telah menjatuhkan 1.184 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan.

Total denda dari sanksi tersebut mencapai Rp253,07 miliar, ditambah 304 peringatan tertulis.

Sanksi keterlambatan pelaporan tersebut terbagi menjadi empat kategori.

Pertama, keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi, dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.

Kedua, keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi, dengan total denda Rp7,87 miliar.

Ketiga, keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi, dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.

Keempat, keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal sebanyak delapan sanksi administratif, dengan total denda Rp32,3 juta.

Besarnya jumlah sanksi tersebut menunjukkan OJK tidak hanya menyoroti pelanggaran substantif di pasar modal, tetapi juga memperketat disiplin pelaku industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi.

Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal Indonesia. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement