Breaking News
Memuat breaking news...

OJK Kejar Spin Off, 25 Asuransi Syariah Bersiap Mandiri

Redaksi
Redaksi
Senin, 31 Agustus 2026 - 7.41 AM WIB
OJK Kejar Spin Off, 25 Asuransi Syariah Bersiap Mandiri
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif PPDP OJK Ogi Prastomiyono
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat proses pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari perusahaan asuransi konvensional. Sebanyak 25 perusahaan asuransi saat ini berencana melakukan spin-off UUS untuk membentuk perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hingga saat ini baru sekitar 18 perusahaan yang telah berstatus full fledged atau menjadi perusahaan asuransi syariah secara penuh.

"Jadi spin off sudah wajib paling lambat untuk asuransi tahun 2026 ini. Jadi karena sekarang kurang lebih hanya 18 perusahaan asuransi yang sudah full fledged," ujar dia di Lombok, seperti ditulis Minggu (30/8/2026).

Ogi mengatakan, OJK telah meminta seluruh perusahaan yang masih memiliki unit usaha syariah untuk menyampaikan rencana pemisahan.

Dari proses tersebut, tercatat 25 perusahaan asuransi berencana melakukan spin-off. Dengan tambahan tersebut, jumlah perusahaan asuransi syariah yang berdiri secara mandiri diharapkan meningkat menjadi 43 perusahaan pada 2027.

"Jadi di tahun 2027 itu diharapkan ada 43 perusahaan asuransi yang syariah," lanjut dia.

Wajib Rampung 2026

Kewajiban spin-off UUS merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur dan kemandirian industri asuransi syariah nasional.

Setelah pemisahan dilakukan, unit usaha syariah tidak lagi berada di bawah perusahaan asuransi konvensional. UUS akan berubah menjadi entitas mandiri yang memiliki struktur perusahaan, permodalan, tata kelola, serta pengelolaan bisnis sendiri.

Dengan status tersebut, perusahaan asuransi syariah diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk mengembangkan produk, memperkuat permodalan, serta meningkatkan daya saing di industri keuangan syariah.

Kewajiban pemisahan unit usaha syariah tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemisahan unit syariah wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan tenggat tersebut, perusahaan asuransi yang masih memiliki UUS kini berpacu menyelesaikan proses spin-off. Jika seluruh rencana terealisasi, jumlah perusahaan asuransi syariah full fledged di Indonesia pada 2027 diproyeksikan mencapai 43 perusahaan. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement