OJK-Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Biaya Kesehatan Murah


JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) memperkuat ekosistem asuransi kesehatan untuk menekan biaya pembiayaan kesehatan masyarakat.
Penguatan ini diarahkan untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dengan ekosistem yang semakin kuat, masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan kesehatan yang lebih optimal dengan biaya yang semakin terjangkau.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Implementasinya ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan maupun fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Task Force KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang diketuai OJK dan didukung Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
Melalui task force tersebut, pemerintah dan pelaku industri mendorong koordinasi serta penyelarasan antarpemangku kepentingan. Tujuannya memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan sekaligus meningkatkan efisiensi layanan kepada masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujar Ogi.
OJK, kata Ogi, akan terus mendorong penguatan ekosistem tersebut agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin baik.
“Dan kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik. Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” kata Ogi.
Kesehatan Ditargetkan Semakin Murah
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengatakan penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan.
Menurutnya, koordinasi yang semakin baik dibutuhkan untuk menciptakan sistem pembiayaan kesehatan yang efisien sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem kesehatan.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ujar Budi.
Budi menjelaskan peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung yang harus ditanggung masyarakat ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Karena itu, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu terus diperkuat. Salah satunya melalui pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran.
5 Perusahaan Asuransi Gandeng 7 Grup Rumah Sakit
Sebagai implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi ikut menandatangani PKS. Kelimanya yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat terdiri atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.
Dengan proses yang semakin terintegrasi, hambatan layanan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit diharapkan dapat ditekan.
Task Force KAPJ selanjutnya akan melanjutkan koordinasi dan kolaborasi antarpenyelenggara jaminan serta pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat implementasi KAPJ.
Sinergi kebijakan sektor kesehatan dan pengawasan sektor jasa keuangan diharapkan mampu membentuk ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, penguatan ekosistem tersebut ditujukan agar masyarakat mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan yang lebih optimal sekaligus mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih terjangkau. (id09)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda