OJK Lantik Dua Pejabat Baru, Perkuat Kinerja Dan Kepemimpinan OrganisasiOJK Lantik Dua Pejabat Baru, Perkuat Kinerja Dan Kepemimpinan Organisasi

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melantik dan mengambil sumpah jabatan dua pejabat baru sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi melalui kesinambungan kepemimpinan, penyegaran organisasi, serta pengembangan karier dan talenta insan OJK.
Pelantikan yang berlangsung di Jakarta, Senin (3/8), dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko.
Dalam sambutannya, Hernawan menegaskan bahwa OJK harus menjadi organisasi yang responsif terhadap kebutuhan para pemangku kepentingan sekaligus adaptif menghadapi dinamika perekonomian dan sektor jasa keuangan yang terus berkembang.
"Organisasi harus responsif dalam menjalankan perannya untuk memenuhi tuntutan para pemangku kepentingan, khususnya dalam rangka implementasi UU P2SK, serta mampu beradaptasi dengan dinamika perekonomian dan sektor jasa keuangan yang terus berkembang," ujar Hernawan.
Ia mengatakan, pelantikan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi seluruh insan OJK untuk terus meningkatkan kompetensi, beradaptasi dengan perubahan, dan mengoptimalkan kinerja sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menjalankan amanat negara dan melayani masyarakat.
Menurut Hernawan, suksesi kepemimpinan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan organisasi agar tetap mampu memberikan kontribusi optimal kepada para pemangku kepentingan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ia juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas.
Adapun pejabat yang dilantik yaitu Rizal Ramadhani sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan serta Ahmad Rifqi sebagai Kepala Departemen Manajemen dan Pengembangan Otoritas Jasa Keuangan Daerah.
Melalui penguatan organisasi tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Langkah ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing. (id09)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda