Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

OJK Luncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan 2026–2030, Industri Asuransi dan Dana Pensiun Disiapkan Hadapi Risiko Iklim

Redaksi
Redaksi
Jumat, 30 Oktober 2026 - 7.57 AM WIB
OJK Luncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan 2026–2030, Industri Asuransi dan Dana Pensiun Disiapkan Hadapi Risiko Iklim
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan strategi untuk memperkuat ketahanan industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun dalam menghadapi risiko perubahan iklim serta ketidakpastian ekonomi global. Langkah tersebut diwujudkan melalui peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030.

Peta jalan ini tidak hanya diarahkan untuk memperkuat ketahanan industri jasa keuangan, tetapi juga meningkatkan daya saing dan memperbesar kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, sektor PPDP memiliki peran strategis dalam mendukung peralihan menuju ekonomi berkelanjutan. Peran tersebut diwujudkan melalui investasi jangka menengah dan panjang serta perlindungan terhadap berbagai risiko yang dihadapi masyarakat dan dunia usaha.

“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).

Menurut Ogi, prinsip keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan, tetapi juga menyangkut ketahanan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

Karena itu, penerapan keuangan berkelanjutan di sektor PPDP harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pelaku industri perlu mempertimbangkan profil risiko dan imbal hasil investasi, karakteristik kewajiban, likuiditas, serta perlindungan terhadap pemegang polis dan peserta dana pensiun.

Empat Pilar Strategis OJK

Untuk mendorong transformasi industri, OJK menetapkan empat pilar strategis dalam Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2030.

Pilar pertama adalah memperkuat regulasi dan pengembangan keuangan berkelanjutan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor. Pilar kedua berfokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar pelaku industri memiliki kompetensi dan kesiapan yang memadai.

Pilar ketiga mencakup penguatan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor guna membangun sinergi antara regulator, pelaku industri, dan berbagai pemangku kepentingan. Sementara itu, pilar keempat diarahkan pada peningkatan pengawasan terhadap penerapan keuangan berkelanjutan agar pelaksanaannya konsisten dan terukur.

Ogi menegaskan, peta jalan tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai tambahan beban regulasi bagi pelaku industri. Sebaliknya, strategi itu perlu dimanfaatkan sebagai panduan untuk memperkuat bisnis sekaligus menangkap peluang ekonomi baru.

“Hal terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,” tegas Ogi.

Melalui empat pilar tersebut, OJK mendorong peningkatan kapasitas industri dalam mengelola risiko keberlanjutan, mengembangkan produk yang memperluas perlindungan masyarakat, serta meningkatkan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan.

Implementasi Bertahap hingga 2030

OJK akan menerapkan peta jalan keuangan berkelanjutan sektor PPDP secara bertahap melalui tiga fase utama.

Fase pertama adalah penguatan fondasi pada 2026–2027. Tahap ini menjadi landasan bagi industri untuk meningkatkan kesiapan internal dan mulai mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam kegiatan usaha.

Fase kedua, yakni peningkatan kolaborasi pada 2028–2029, diarahkan untuk memperkuat sinergi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya.

Selanjutnya, fase ketiga pada 2030 berfokus pada percepatan pertumbuhan serta penguatan pengawasan guna memastikan penerapan keuangan berkelanjutan berjalan secara konsisten.

Implementasi tersebut mencakup pengelolaan investasi, manajemen risiko, serta pengembangan produk dan layanan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor.

Ogi menekankan, keberhasilan peta jalan ini tidak cukup diukur dari terlaksananya berbagai program. Hal yang lebih penting adalah kemampuan pelaku industri mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam strategi bisnis dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui strategi ini, OJK berharap industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun semakin tangguh menghadapi risiko perubahan iklim serta dinamika ekonomi global.

Pada saat yang sama, industri PPDP diharapkan mampu memanfaatkan peluang investasi dan bisnis dari transisi menuju ekonomi berkelanjutan, sehingga kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat semakin besar. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement